BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Beberapa tahun terakhir
ini, Indonesia paling tidak menghadapi dua tantangan besar. Pada level
internasional, Indonesia menghadapi apa yang biasa disebut era globalisasi
dengan segala konsekuensinya. Seiring dengan hal tersebut, pada level nasional
Indonesia menghadapi suatu proses reformasi, khususnya reformasi politik dan
ketatanegaraan. Hal tersebut telah menyebabkan berbagai perubahan, yakni tuntutan
paradigma pemerintahan yang bercorak sentralistik ke pemerintahan yang
desentralistik. Perubahan tersebut tentu saja memerlukan perubahan yang
mendasar pada tingkat praktiknya. Di atas kertas sesungguhnya Indonesia
melaksanakan pemerintahan yang desentralistik, walaupun dalam praktiknya lebih
cenderung sentralistik. Salah satu upaya untuk merealisasikan pemerintahan yang
desentralistik itu adalah dengan melakukan perubahan mendasar dalam
penyelenggaraan otonomi daerah.
Penyelenggaraan otonomi
daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, satu paket dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956, secara eksplisit
mengandung makna bahwa daerah diberi otonomi mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 22: 1999, pasal l-h).
Beberapa hal mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang dituangkan
dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut adalah pentingnya pemberdayaan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif serta
meningkatkan fungsi dan peran Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 adalah otonomi yang luas, semua kewenangan pemerintah (pusat)
kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter, dan fiskal
serta agama dan bidang-bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh,
bulat dan menyeluruh yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Depdagri,
2004: 4), keleluasaan otonomi meliputi kewenangan dalarn penyerenggaraannya
dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian serta
evaluasi, yang diperlukan tumbuh dan berkernbang di daerah.
Dengan demikian tujuan pemberian otonomi berupa
peningkatan pelayanan dan kesejahteran masyarakat, pengembangan kehidupan
demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat tercapai (penjelasan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999:56), hal
ini sesuai dengan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/I999, yaitu perlunya
menyelenggarakan otonomi daerah dan memberikan kewenangan luas, nyata, dan
bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional, sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan
serta potensi keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara
Kesatuan Repubik Indonesia.
Melalui otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih
mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya, dan diharapkan mampu membuka
peluang memajukan daerah, dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber
pendaptan dan mampu menetapkan belanja daerah secara wajar, efisien, efektif
termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerja,
rnempertanggungjawabkan kepada pemerintah maupun kepada Publik (Wijaya, 2001:12),
selama ini, penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pengembangan dan pemanfaatan
sumberdaya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah belum terlaksana
secara proporsional sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
Itulah sebabnya banyak harapan yang dimungkinkan
dari praktik penerapan otonomi daerah yang sungguh-sungguh, akan tetapi, seiring
dengan itu tidak sedikit masalah, tantangan dan kendala yang dihadapi oleh
daerah, salah satu masalah yang dihadapi pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam
penyelenggaraan otonomi daerahnya adalah sulitnya memperoleh dukungan
masyarakat, sehubungan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah,
karena minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat dan kurangnya
pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut sebelum ditetapkan,
sehingga muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat, hal ini tentu saja
sangat berpengaruh dalam menetapkan kebijakan selanjutnya, khususnya dalam
penyelenggaraan otonomi daerah.
Salah satu faktor penting dari kemungkinan
kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Buton Utara adalah
dengan memaksimalkan fungsi dan peran Humas pemerintah, karena melalui Humas,
pemerintah dapat menyampaikan kebijakan sekaligus menyerap reaksi yang
ditimbulkan masyarakat sehubungan dengan kebijakan yang telah ditetapkan
tersebut. Menurut Rachmadi (1994:22) bahwa: Fungsi Humas pemerintah adalah
mengatur lalu-lintas, sirkulasi informasi internal dan ekstemal, dengan
memberikan informasi serta penjelasan seluas mungkin kepada publik (masyarakat)
mengenai kebijakan, program, serta tindakan-tindakan dari lembaga atau
organisasinya, agar dapat dipahami sebagai public
acceptance and public support.
Prinsip memperoleh public acceptance and public support tersebut tentu saja
menjadi salah satu faktor penting dalam mengukur keberhasilan Humas Pemerintah
dalam menjalankan fungsi dan perannya, Masyarakat Indonesia secara paradigmatik
dan psikologis mengalami berbagai perubahan drastis, jika pada masa sebelumnya masyarakat seolah mengalami ketakutan,
dan sebagai risikonya memberikan kepatuhannya kepada semua kebijakan
pemerintah, maka belakangan ini masyarakat Indonesia seolah mendapatkan
kekuatannya untuk terlihat secara aktif terhadap semua proses kebijakan pemerintah.
Dengan terjadinya pergeseran konteks tersebut, apa lagi ketika otonomi daerah
telah diberlakukan secara taat asas, maka tidak dapat dipungkiri peran Humas
pemerintah menghadapi satu situasi yang lebih kornpleks dibandingkan dengan
keadaan sebelumnya.
Humas dalam sektor publik menghadapi tantangan yang
tidak kalah berat dibandingkan dengan tantangan yang dihadapi Humas sektor
swasta, warga Negara sebagai publik utama yang dihadapi Humas mempunyai
kecenderungan yang semakin apatis terhadap pemerintah, banyak program dan
kebijakan tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari publik utamanya, akibatnya
pemerintah tidak memperoleh kepercayaan dari warga masyarakat (Putra, 1999:62).
Dengan demikian, fungsi Humas diperlukan terutama
dalam mengatur informasi baik ke dalam maupun ke luar, memonitor dan merekam
opini publik serta tanggapan masyarakat terhadap pemerlntah, serta mengolah
data sebagai acuan dalam perumusan dan penyempurnaan pemerintah, hasil pengamatan
awal menunjukkan bahwa perbedaan-perbedaan paradigmatik menyelengarakan otonomi
daerah selayaknya dijembatani secara proporsional dan bertanggungjawab, hal ini
disebabkan banyak kebijakan pemerintah kabupaten belum berjalan sesuai dengan
keinginan masyarakat. Di satu pihak pemerintah ingin menegakkan otonomi daerah
dengan sejumlah perda, tetapi di lain pihak sangat mungkin perda-perda tersebut
hanya menyulitkan dan memberatkan masyarakat.
Ada beberapa faktor Humas berfungsi sebagaimana mestinya
antara lain karena Humas Pemerintah Kabupaten tidak diposisikan secara
proporsional sesuai dengan kerangka ideal satu sistem organisasi yang rasional
dan demokratis, bagian Humas pada struktur Organisasi Kantor Bupati Kabupaten
buton Utara merupakan satu biro yang dikenal dengan Biro Hubungan Masyarakat, oleh
karena kedudukan Humas pada lembaga tersebut tidak sebagaimana mestinya, tidak
memberi peluang dan wewenang bagi praktisi Humas dalam menjalankan fungsinya
secara maksimal. Implikasi lain yang paling dikeluhkan Humas adalah bahwa institusi
ini tidak memiliki posisi tawar.
Selain tidak berfungsinya Humas Pemerintah Kantor
Bupati Kabupaten Buton Utara karena terjadinya kesalahan manajemen organisasional
tersebut, lemahnya sistem pengelolaan tata organisasi internal Humas itu
sendiri, hal ini berimplikasi secara dialektif terhadap lemahnya pengawasan
internal, lemahnya pengelolaan rekruitmen praktisi Humas pegawai) sehingga
sangat mungkin berbagai bentuk kolusi dan nepotisme terjadi. Kenyataan ini
menyebabkan kualitas SDM Humas sama sekali belum teruji secara baik, atau dalam
bahasa yang lebih umum adalah lemahnya kualitas SDM Humas Pemerintah Kantor Bupati
Kabupaten buton Utara, kenyataan ini sesungguhnya tentu saja bukan hanya kasus
yang dihadapi oleh Pemerintah, tetapi sangat mungkin menjadi gejala pemerintah
dan masyarakat lndonesia pada umunrnya.
Begitu pentingnya fungsi Humas bagi instansi
pemerintah untuk merumuskan kebijakan dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan,
oleh karena itu biro ini seyogyanya mempunyai kedudukan yang dapat memberikan
keleluasaan dalam menjalankan tugasnya, dengan demikian dalam penyelenggaraan
otonomi daerah Humas tidak terpaku pada birokrasi yang nantinya akan membatasi
ruang geraknya. Humas harus mampu berperan dalam mengembangkan potensi daerah,
serta mampu mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberaktan
pada daerah kota dan kabupaten.
Hal ini sesuai dengan pendapat Ruslan (1999:101)
mengatakan bahwa "pada prinsipnya fungsi Humas secara struktural dalam
organisasi merupakan bagian yang integral yang tak dapat dipisahkan dari status
kelernbagaan atau organisasi, dan sekaligus terkait langsung dengan fungsi
pimpinan manajemen, oleh karena itu, kehadiran Humas dalam sistem manajemen
suatu lembaga sudah selayaknya secara optimal, fungsi kehumasan itu diharapkan
berhasil kalau berada di bawah pimpinan atau mempunyai hubungan langsung dengan
pimpinan tertinggi (pengambil keputusan) pada organisasi/instansi yang
bersangkutan.
Sejalan dengan uraian di atas, maka tema sentral
dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Fungsi Humas pada Kantor Bupati Buton
Utara Dalam Menunjang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pelaksanaan fungsi humas dalam
pensosialisasian kebijakan pemerintah kota dalam menunjang penyelenggaraan
otonomi daerah di Kabuaten Buton Utara?
2.
Bagaimana pelayanan yang diberikan
praktisi humas kepada masyarakat mengenai informasi yang dibutuhkan dalam
menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di Kabuaten Buton Utara?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis:
1. Fungsi
humas pemerintah dalam pensosialisasian kebijakan pemerintah Kabupaten dalam
menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di Kabuaten Buton Utara.
2. Pelayanan
yang diberikan humas kepada masyarakat mengenai informasi yang dibutuhkan dalam
menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di Kabuaten Buton Utara.
1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1
Manfaat
Akademik
Sebagai
bahan masukan yang berguna untuk penelitian selanjutnya di bidang yang sama aau
yang ada kaitannya dalam pengembangan ilmu pengetahuan secara umum dan
perkembangan dibidang Humas khususnya.
1.4.1
Kegunaan Praktis
a. Diharapkan
menjadi bahan masukan bagi pemerintah Kota Kendari, sehingga dapat digunakan
untuk menentukan larrgkah selanjutnya dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah
demi terealisasinya pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
b. Diharapkan
menjadi bahan masukan bagi Biro Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara
dapat berfungsi dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam menumbuhkan
suasana yang harmonis dan selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
1.5 Sistematika Penulisan Proposal
Penelitian
Bab I : Pendahuluan
Pendahuluan terdiri dari : Latar
Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, dan
Sistematika Penulisan Proposal Penelitian.
Bab II : Tinjauan Pustaka
Tinjauan Pustaka terdiri dari : Konsep
Humas, Perkembangan Humas, Keududkan Humas dalam Lembaga Pemerintah,
Model-Model Humas, Fungsi Humas, Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Kerangka
Pemikiran.
Bab III : Metode Penelitian
Metode Penelitian terdiri dari :
Lokasi Penelitian, Populasi dan Sampel, Teknik Pengumpulan Data, Definisi
Operasional, Teknik Analisis Data.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Humas
Eksistensi Humas dalam suatu lembaga/instansi
pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional, kelengkapan
ini dianggap sangat penting karena falsafah Negara dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat seperti yang dikehendaki dalarn bentuk Negara yang menganut system
demokrasi. Sebagai Negara demokrasi Humas berfungsi melayani rakyat, karena
rakyat turut mengawasi setiap kegiatan pemerintah, apabila tidak sesuai dengan
aspirasi rakyat, rakyat secara cepat akan mengeritiknya, disinilah Humas
berfungsi untuk mengelola informasi dan opini publik, Informasi mengenai
kebijaksanaan pemerintah disebarluaskan, opini ublik dikaji dan diteliti
seefektif mungkin untuk keperluan pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan
selanjutnya.
Humas pemerintah menurut Sam Black (Effendy, 1999:3:7)
diklasifikasikan menjadi Humas pemerintah pusat dan Humas Pemerintah Daerah, kedua-duanya
menurutnya mempunyai tugas yang sama, walaupun ruang lingkupnya berbeda. Tugas
Humas pemerintah pertama menyebarkan informasi secara teratur mengenai
kebijaksanaan perencanaan dan hasil yang telah dicapai, kedua menerangkan dan
mendidik mengenai perundangundangan, peraturan-peraturan dan hal-hal yang
berhubungan dengan kehidupan rakyat sendiri.
Melalui Humasnya pemerintah dapat menyampaikan
informasi atau menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan kebijaksanaan dan
tindakan-tindakan tertentu serta aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugas dan
kewajiban kepemerintahannya, Terdapat beberapa hal untuk melaksanakan tugas
utamanya:
a. Mengamati
dan mempelajari tentang hasrat, keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat
dalam masyarakat.
b. Kegiatan
memberikan nasehat atau sumbang saran untuk menanggapi atau sebaliknya
dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah seperti dikehendaki publiknya.
c. Kemampuan
untuk mengusahakan terjadinya hubungan memuaskan yang diperoleh antara hubungan
public dan aparat Pemerintahan.
d. Memberikan
penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu
lembaga/instansi Pemerintahan yang bersangkutan (Ruslan, 1999:297)
Selanjutnya menurut Sam Black (Effendy, 1999:39)
menyebutkan ada 4 tujuan utama Humas Pemerintahan Daerah yaitu:
1. Memelihara
penduduk agar tahu jelas mengenai kebijaksanaan lembaga beserta kegiatan
sehari-hari.
2. Memberi
kesempatan kepada mereka untuk menyatakan pandangan mengenai proyek baru yang
penting sebelum lembaga mengambil keputusan
3. Memberikan penerangan kepada penduduk mengenai
cara pelaksanaan sistem Pemerintahan daerah dan mengenai hak-hak dan
tanggungjawab mereka.
4. Mengembangkan
rasa bangga sebagai warga Negara
Pendapat Sam Black tersebut di atas hamper sejalan
dengan pemikiran yang dikemukakan oleh Widjaya (1993:126) yang mengemukakan
bahwa humas dapat ditinjau dari beberapa aspek, yakni:
a. Ditinjau
dari segi kenegaraan/politik kehumasan sangat erat hubungannya dengan mekanisme
demokrasi, yaitu panerintah dituntut untuk menjelaskan segala sesuatu yang
dikerjakan atas nama rakyat banyak (terutama dalam sistem demokrasi liberal).
b. Dalam
alam Demokrasi Pancasila kehumasan harus mempunyai sifat membina dan
mengembangkan partisipasi rakyat serta mendidik masyarakat yang berhubungan
dengan kepentingan dikalangan pemerintah dan masyarakat bersama-sama mencapai
tujuan Negara
c. Dalam
Negara bagaimanapun bentuk Pemerintahannya, hubungan antara pemerintah dengan
masyarakat sebagai warga negara harus dipelihara dengan berbagai cara
(tergantung sistem politik yang ada). Dalam masa pembangunan sekarang ini,
hubungan pemerintah dan masyarakat titik beratnya pada stabilitas politik dan
ketertiban umum dan membina masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional.
d. Guna
menjaga hubungan yang jujur dan harmonis program-program dan mekanisme sekitar
hubungan tersebut, tentu saja inisiatif datang dari kita (pemerintah dan
pemerintah daerah)
e. Pemerintah
sama sekali tidak menghendaki adanya masyarakat yang pesimis, negatif statis
dan frustasi. Dengan mekanisme kehumasan kita hidupkan inisiatif, daya pikir,
dinamia dan sumbangsih/kritik yang konstruktif.
f. Tidak
semua anggota masyarakat mampu berkeinginan/menyampaikan pendapat secara
rasional; banyak yang emosional, karenanya perlu usaha human relations.
Uraian di atas akan lebih jelas jika kita melihat
beberapa definisi humas seperti yang dikemukakan oleh Cutlip Center dan Brown
(1985:6) bahwa fungsi
manajemen bahwa menstabilkan dan memelihara hubungan menguntungkan satu sama
lain antara organisasi dan publik pada suksesnya organisasi yang handal. Dari catatan itu, Humas
dapat dilihat sebagai fungsi manajemen untuk membangun dan menjaga hubungari
saling menguntungkan antara organisasi dengan berbagai pihak yang menentukan
keberhasilan atau kegagalan organisasi tersebut.
Guning dan Hunt (1984:6) lebih memfokuskan kegiatan
Humas sebagai kegiatan komunkasi dengan mangemukakan pengertian tpmas sebagai
kegiatan pengelolaan komunikasi antara sebuah organisasi dengan berbagai
publiknya, lebih lanjut Glen dan Danny Griswold (Abdurahman, 1995:25)
menyebutkan bahwa: Publik relations adalah suatu fungsi manajemen yang mengenai
sikap publik, menunjukkan kebijaksanaan publik dan melaksankan rencana kerja
untuk memperoleh pengertian dengan pengakuan dari publik. Dari berbagai
pendapat yang dikemukakan di atas, menurut penulis ada beberapa kesamaan pokok
pikiran yaitu, Pertama Humas merupakan suatu kegiatan yang bertujuan memperoleh
goodwill, kepercayaan, saling
pengertian dan citra ygbaik dari berbagai publik atau masyarakat; Kedua sasaran
Humas adalah menciptakan opini publik yang favourable, menguntungkan semua
pihak; Ketiga, Humas merupakan unsure yang sangat penting dalam manajemen guna
mencapai tujuan yang spesifik dari organisasi atau perusahaan.
Dengan demikian, Humas adalah usaha untuk
menciptakan hubungan yang harmonis antara suatu badan atau organisasi dengan
masymakat melalui suatu proses timbal balik atau dua arah, hubungan yang
harmonis ini timbul dari adanya
mutual-understanding, mutual-confidance dan image yang baik, ini semua
merupakan langkah yang ditempuh oleh Humas untuk mencapai hubungan yang
harmonis.
Ruslan (1999:34) mengemukakan bahwa fungsi pokok
humas pemerintah Indonesia pada dasarnya mengamankan kebijakan pemerintah;
memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi mengenai kebijakan
hingga program-program kerja nasional kepada masyarakat, menjadi komunikator
dan sekaligus sebagai mediator yang proaktif dalam menyembatani kepentingan
isntansi pemerintah disatu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan
keinginan-keinginan publiknya dilain pihak, dan berperan serta menciptakan
iklim kondusif dan pembangunan nasional baik jangka pendek maupun jangka
panjang.
Effendy (1990:132) mengemukakan cirri-ciri Humas
adalah:
1. Komunikasi
yang dilancarkan berlangsung dua arah secara timbal balik;
2. Kegiatan
yang dilakukan terdiri atas penyebaran informasi, pendekatan persuasif dan
pengkajian pendapat umum;
3. Tujuan
yang hendak dicapai adalah tujuan organisasi tempat humas menginduk;
4. Sasaran
yang dihrju adalah khalayak di dalam organisasi dan khalayak di luar
organisasi;
5. Efek
yang diharapkan adalah terbinanya hubungan yang harmonis antara organisasi dan
khalayak
Ciri komunikasi dalam Humas sebagaimana dikemukakan
di atas ialah komunikasi yang timbal balik (two
way traffic communication), Ini mutlak harus berlangsung, artinya praktisi
Humas dalam menyampaikan pesan harus mengetahui efekriya, sehingga feedback
timbul dengan sendirinya, dan ia harus menelitinya sehingga dapat diketahui
dengan pasti efek komunikasinya.
2.2 Perkembangan Humas
Humas dan Publik relation (PR) secara umum diartikan
sebagai semua kegiatan yang dilakukan oleh semua lembaga atau organisasi, dan
badan usaha melalui para praktisi Humas
untuk merumuskan organisasi atau struktur dan komunikasi guna menciptakan
saling pengertian yang lebih baik antara lembaga itu dengan khalayaknya (orang-orang
yang harus dihubunginya), humas dapat dipandang sebagai alat medium untuk
menciptakan hubungan-hubungan dengan siapa saja yang dianggap dapat membawa
keuntungan dan kemajuan bagi organisasi atau lembaga yang bersangkutan.
Lahirnya konsep Humas atau Publik Relations terdapat
beberapa pendapat versi yang berbeda-beda, Tapi sebagai suatu fenomena sosial
dan sebagai suatu kegiatan baku dalarn masyarakat. Humas itu sudah ada sejak
manusia lahir di dunia, jadi sama tuanya dengan peradaban manusia, sebagai ilmu
pengetahuan relatif masih baru dan termasuk dalam jajaran ilmu-ilmu sosial
seperti politik, administrasi negara, ekonomi, sejarah, psikologi, komunikasi
dan lain-lain.
Secara spesifik Humas adalah salah satu cabang ilmu
komunikasi, dan merupakan salah satu unsur dari administrasi yang ada dalam
praktek bidang kegiatan tertentu Humas juga merupakan satu profesi yang
berkaitan dengan hubungan antara suatu lembaga/organisasi dengan publiknya yang
ikut menentukan kelangsungan lembaga itu, munculnya Humas dapat ditelusuri pada
Zaman Thomas Jefferson Humas merupakan engineering
of consent (rekayasa sikap, opini, dukungan atau pendapat umum), menurut
Thomas Jefferson dalam masyarakat yang demokratis kita tergantung persetujuan
(concent) rakyat dalam hubungan ini terdapat dua fungsi pokok dari Humas.
Pertama, sebagai alat untuk mengerti atau rnemahami sikap publik dan mengetahui
apa yang harus tidak boleh dilaksanakan oleh organisasi/perusahaan untuk
mengubah sikap mereka, kedua sebagai suatu program aksi untuk mencapai tujuan
yang telah ditentukan, jadi Humas erat hubungannya dengan pembentukan opini
public dan perubahan sikap Humas dalam pengertian ini dipraktikkan dan dirintis
oleh Alexander Hamilton, dan hingga saat ini metode dan pendekatannya masih
digunakan (Rahmad, 1994:15).
Di Indonesia Humas secara institusional baru tampak
pada tahun 1950-an, akan tetapi, profesi Humas diakui sejak terbentuknya
Bakohumas (badan koordinasi Hubungan Masyarakat) pada tanggal 13 Maret 1971, bakohuman
ini menghimpun para pejabat dan staf Humas di lingkungan Depatermen,
Lembaga-Lembaga pemerintahan dan BUMN. Perkembangan Humas di Indonesia cukup
pesat, ada 3 faktor yang melatar belakangi yaitu: Pertama cepatnya kemajuan
teknologi, kedua pertumbuhan ekonomi dan yang ketiga adalah kebutuhan
masyarakat akan informasi yang akurat.
Sebagai lembaga pertama di lndonesia yang menghimpun
para praktisi Humas adalah Perhumas (Perhimpunan Hubungan Masyarakat), Lembaga
ini didirikan (berbadan Hukum) pada tanggal 12 Desember 1972, pendirinya dari
kalangan swasta dan pemerintahan antaru lain, adalah Wardiman Djojonegoro, Brigjen
Soemarhadi, Marah Joenoes, Nana Sutrisna (Pejabat Departemen Luar Negeri Faisal
Tamim (pejabat Depdagri), R.M. HDJ. Wibowo, Dr. Alwi Dahlan, Drs. Soemadi
(Mantan Direktur TVRI) Imam Sajono (konsutan Humas), Wisaksono Noeradi
(Pimpinan Biro Iklan Matari) dan beberapa tokoh lainnya.
Perhumasan dibetuk dengan tujuan meningkatkan
keterampilan profeisional Humas, memperluas dan memperdalam pengetahuan teknis
Humas dan sebagai wahana pertemuan para praktisi Humas, Perhumas telah tercatat
sebagai anggota IPRA (Intemational public Relations Association) yang berpusat
di Jenewa Swiss, serta turut merintis pembentukan FAPRO (Federation of ASEAN
Public Relations Organizations) pada awal 1980-an (Anggoro, 2000: 57-58).
2.3 Kedudukan Humas Dalam Lembaga
Pemerintah
Humas dalam lembaga pemerintah (departemen, lembaga
non departemen, Badan usaha Milik Negara/BUMN) merupakan suatu keharusan
fungsional dalam rangka tugas penyebaran informasi tentang kebijakan program
dan kegiatan-kegiatan lembaga pernerintah kepada masyarakat Di semua Negara,
khususnya Negara berkembang seperti Indonesia, lembaga kehumasan sangatlah
diperlukan, humas ini merupakan kelanjutan dari proses penetapan kebijakan,
pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan sikap yang disesuaikan dengan
kepentingan orang a.tau golongan\agar lembaga/instansi dimana Humas itu berada
memperoleh kepercayaan dari publiknya, yaitu masyarakat dalam arti luas,
Pelayanan dan sikap yang baik sangat penting demi terciptanya pengertian dan
penghargaan yang sebaik-baiknya.
Humas pemerintah bertugas memberikan informasi dan
penjelasan kepada khalayak publik mengenai kebijakan dan
langkah-langkah/tindakan yang diambil oleh pemerintah, serta mengusahakan
tumbuhnya hubungan yang harmonis antara lembaga/instansi dengan publiknya dan
memberikan pengertian kepada publiknya (masyarakat) tentang apa yang dikerjakan
oleh instansi pemerintah dimana Humas itu berada dan berfungsi. Jadi, pada
dasarnya tutgas Humas pemerintah menurut Rachmadi (1994:78) adalah:
1. Memberikan
penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, langkah-langkah,
dan tindakan-tindakan pemerintah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa informasi yang diperlukan secara terbuka, jujur dan obyektif.
2. Memberikan
bantuan kepada media masa berupa bahan-bahan informasi mengenai kebijakan dan
langkah-langkah serta tindakan pemerintah, termasuk fasilitas peliputi kepada
media massa untuk acara-cara resmi yang penting. Pemerintah merupakan sumber
informasi yang penting bagi media, karena itu sikap keterbukaan informasi
sangat diperlukan.
3. Memprornosikan
perkembangan ekonomi, dan kebudayaan yang telah dicapai oleh bangsa kepada
khalayak di dalam maupun di luar negeri.
4. Memonitor
pendapat umum tentang kebijakan pernerintah, selanjutnya menyampaikan tanggapan
masyarakat dalam bentuk feedback kepada pimpinan instansi Pemerintahan yang
bersnagkutan sebagai input.
Mengenai kedudukan humas dalam lembaga pemerintah,
Cutlip and Center dalam Rahmadi (199: 78) mengatakan bahwa idealnya Humas itu
dimaksudkan ke dalam staf inti, langsung berada dibawah pimpinan (Decision makers) atau top manager
supaya lebih mampu dalam rnenjalankan tugasnya. Dengan posisi itu Humas dapat
mengetahui langsung latar belakang dari suatu keputusan yang diambil oleh
pimpinan lembaga; sehingga Humas langsung dapat bahan informasi untuk
disampaikan kepada publik yang bersangkutan jadi idealnya Humas itu berfungsi
sebagai saluran langsung dari lingkungan dimana terjadi proses pengambilan
keputusan kepada masyarakat agar keputusan yang dibuat itu dipahami dan
diterima, selain itu Humas juga berterus terang menampung suara-suara atau
tanggapan masyarakat mengenai kebijakan dan tindakan-tindakan yang di ambil
oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan.
Dari penjelasan tersebut di atas bahwa Humas perlu
mendapat kedudukan yang tinggi dalam organisasi agar dapat dengan mudah
menjalankan aktivitasnya dan dapat menjalankan fungsinya secara maksimal, selain
itu agar dapat menjalankan kewenangan untuk ikut ambil bagian dalam proses
pengambilan kebijakan organisasi. Humas perlu didudukkan dalam maajemen puncak
(pimpinan management) sebagaimana dikemukakan oleh Gruning (1992:5) yang
menyatakan bahwa "Public Relations
Manager Should be involed in decision making by the group of senior managers
who control an organization, which we call the dominant coalition".
Humas pemerintah merupakan bagian dari organisasi sesuatu departemen/lembaga
non departemen yang memainkan peranan yang cukup penting, adapun yang menjadi
dasar pembentukan kegiatan Humas adalah adanya anggapan bahwa jika masyarakat
diberi tahu masalahnya, maka masyarakat akan bersikap wajar dan bijaksana, karena
pada dasarnya masyarakat itu merupakan pihak yang tanggap dan meningkatkan
kebenaran, dengan demikian Humas harus menunjang terwujudnya tujuan organisasi
dan mengusahakan agar masyarakat mau menerima dan mengakui pertanggungiawaban
yang diberikan, humas sebagai tangan kanan, mata dan telinga pemerintah
mempunyai kewajiban untuk memantapkan program-program pemerintah.
2.4 Model-Model Humas
Ada berbagai macam model-model Humas yang
dikemukakan oleh berbagai macam pakar, dengan perspektif yang berbeda, untuk
keperluan tulisan ini ada beberapa model yang perlu penulis kemukakan antara
lain:
1. Press Agentry
Model (Model Keagenan Press atau Model Propaganda) Model ini menggambarkan
prograrm-program humas dengan tujuan tunggal urttuk memperoleh publisitas
melalui media massa yang menguntungkan (favorable)
organisasi, kebenaran dari informasi yang disampaikan rnenjadi tidak penting.
Menurut Gruning (1992) praktisi yang m€mpraktikan model ini sering dipandang
tidak lebih seekdar flack.
2. Public Information Model
(Model Informasi Publik). Model ini menggambarkan kegiatan Humas bertujuan
untuk penyebaran informasi kepada public. Praktisi yang mempraktikan model ini
sering dijuluki media dan membuat press release sesering rnungkin. Namun
demikian berbeda dengan model press
agentry, dalam model ini praktisi sudah mempertimbangkan pentingnya dalam
informasi.
3. Two Way Model
(Model Asismetris dua arah). Model ini sudah lebih canggih dari kedua model
sebelumnya. Praktisi Humas yang mempraktikan model ini menggunakan hasil riset
untuk mengembangkan pesan-pesan sekitarnya lebih mudah untuk membujuk publik
agar publik berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan harapan-harapan
organisasi. Model ini disebut juga sebagai model persuasi ilmiah yang
menggunakan hasil-hasil penelitian tentang sikap, misanya untuk merancang
pesan.
4. Two Way Simetrical Model
(model simetris dua arah). Model ini menggambarkan sebuah model Humas yang
beroperasi berdasarkan penelitian dan menggunakan komunikasi untuk mengelola
konflik dan meningkatkan pemahaman dengan public
strategic. Model ini menekankan pentingnya sebuah perubahan perilaku
organisasi untuk merespon tuntutan publik. Dengan kata lain Humas dalam sebuah
organisasi disamping berfungsi untuk mempersuasi publik juga berfungsi untuk
membujuk pengelola organisasi. Dengan kata lain, public relations/Humas dalam suatu organisasi disamping untuk
mempersuasi public juga berfungsi untuk membujuk pengelola organisasi. Model
public relations inilah yang paling etis dan bisa diterima secara sosial
(Putra, 1999:7)
Disamping model di atas penelitian ini menggunakan Cybernetic Model Littlejohn (1999:a8) Cybernetics Model merupakan studi
regulasi dan kontrol dalam sistem yang menekankan pada sifat feedback umpan
balik. Cybernetics Model berhubungan
dengan cara-cara sistem menggunakan output untuk menaksir efek dan membuat penyesuaian
yang diperlukan. Proses regulasi sistem melalui feedback meliputi beberapa aspek, sistem harus punya jalur penuntun
kendali, pusat kendali harus tahu kondisi lingkungan untuk merespon, pusat
harus punya sentivitas pada aspek lingkungan bagi pencapaian tujuan.
2.5 Fungsi Humas Pemerintah
Fungsi utama Humas adalah menumbuhkan dan
mengembangkan hubungan baik antara lembaga/instansi dengan publiknya, intem
maupun ekstern, dalarn rangka menanamkan pengertian, menumbuhkan motivasi dan
partisipasi public dengan upaya menciptakan motivasi dan partisipasi public
dalam upaya menciptakan iklim pendapat (opini publik) yang menguntungkan. Edwin
Ermery (1988:332) menyebut fungsi Humas sebagai "to establish mutually benefit throught acceptable communication
relationship with its various publics" secara umum sasaran kegiatan
Humas swasta maupun pemerintah adalah menciptakan opini public yang
menguntungkan perusahaan atau lembaga pemerintah yang bersangkutan, untuk
mencapai tujuatt atau sasaran tersebut, perlu diupayakan hubungan yang harmonis
antara public relations (Humas) dalam
lingkungannya, mengenai konsep fungsional Humas Scott, Cultip dan Center
(Effendy, T999:34) memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Memudahkan
dan menjamin arus opini yang bersifat mewakili dari publik publik suatu
organisasi, sehingga kebijaksanaan dengan ragam kebutuhan organisasi dan
pandangan publik-publik tersebut.
2. Menasehati
manajemen mengenai jalan dan cara menyusun kebijaksanaan dan operasionalisasi
organisasi untuk dapat menerima secara maksimal oleh publik
3. Merencanakan
dan melaksanakan program-program yang dapat menimbulkan penafsiran yang
menyanangkan terhadap kebijakan dan oeprasionalisasi organisasi.
Senada dengan pendapat di atas Rachmadi (1994:22)
mengemukakan bahwa: Fungsi pokok Humas adalah mengatur lalu-lintas, sirkulasi
informasi internal dan eksternal, dengan memberikan informasi serta penjelasan
seluas mungkin kepada Publik (masyarakat) mengenai kebijakan, program, serta
tindakan-tindakan dari lembaga atau organisasinya, agar dapat dipaharni
sehingga memperoleh public support
dan public acceptance.
Kedua pendapat di atas menurut hemat penulis bahwa
memang secara ideal. Humas sebetulnya sebagai juru bicara organisasinya,
disamping itu juga sebagai koordinator dari lalulitas informasi dengan
masyarakat, untuk melaksanakan tugasnya secara sempurna adalah wajar kalau
Humas ditempatkan dalam kedudukan sebagai bagran dari Mekanisme pengambilan
keputusan dan karena itu juga Humas harus dekat pejabat pengambil keputusan.
Ruslan, (1999: 299) menyebutkan bahwa tugas pokok
Humas adalah bertindak sebagai komunikator untuk membantu mencapai tujuan dan
sasaran bagi lembaga/instansi pemerintahan yang bersangkutan dan menciptakan
citra serta opini masyarakat yang menguntungkan, secara garis besarnya, Humas
mempunyai peran ganda yaitu fungsi keluar berupaya memberikan informasi atau
pesan-pesan sesuai dengan tujuan dan kebijaksanaan instansil lembaga kepada
masyarakat sebagai khalayak sasaran, sedangkan ke dalam wajib menyerap reaksi,
inspirasi atau opini khalayak tersebut diserasikan demi kepentingan instansinya
atau tujuan bersama. Dengan demikian fungsi pokok Humas pernerintah Indonesia
pada dasarnya adalah: (l) Mengamankan kebijakan; (2) Memberikan pelayanan,
menyebarluaskan pesan informasi mengenai kebijakan hingga program-program kerja
nasional kepada masyarakat; (3) Menjadi komunikator dan sekaligus sebagai
mediator yang proaktf dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah disatu
pihak, dan menamung aspirasi serta memperlihatkan keinginan-keinginan publiknya
di lain pihak; (4) Berperan serta menciptakan iklim koindusif dan pembangunan
nasional baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan demikian peranan Humas menjadi penghubung
bagi pimpinan manajemen dari organisasi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya
meliputi peran taktis dan strategis, peran taktis dan strategis kehurnasan
pemerintah menurut Ruslan adalah menyangkut: (1) tugas secara taktis dalam
jangka pendek, Humas berupaya memberikan pesan-pesan dan informasi kepada
masyarakat urnum, dan khaayak tertentu sebagai target sasarannya. Kemamuan
untuk melakukan komunikasi timbal balih memotivasi dan mempongaruhi opini
masyarakat dengan usaha untuk menyamakan persepsi dengan jujur dan sasaran
instansillembaga yang diwakilinya; (2) Tugas strategis (angka panjang) Humas
yakni berperan serta aktif dalam proses pengambilan keputusan (decision making
approach), memberikan sumbang saran, gagasal dan hingga ide-ide cemerlang serta
kreatif dalam menyukseskan pfogram kerja lembaga instansi lembaga yang
bersangkutan dan hingga pelaksanaan pernbangunan nasional, terakhir bagaimana
upaya untuk menciptakan ciha atau opini masyarakat yang positif.
Berdasarkan peran Humas tersebut, selanjutnya
menurut Ruslan (1998:301) maka praktisi Humas harus memiliki kemamuan untuk:
(l) Mengamati dan menganalisis persoalan yang menyangkut kepentingan
instansinya atau lkhalayak yang menjadi target sasaran; (2) Melakukan
kornunikasi timbale balik yang kreatil dinamis, efektif, saling mendukung kedua
belah pihak dan rnenarik perhatian kepada audiensinya. (3) Mempengaruhi dan
menciptakan pendapat umum yang menguntungkan lembaganya; (4) Menjalin hubungan
baik atau kerjasama dan saling mempercayai dengan berbagai pihak yang terkait.
Dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan
tugas tersebut, ada beberapa kegiatan yang dihadapinya antara lain yaitu: (l)
Kemamuan membangun dan membina saling pengertian antara kebijaksanan pimpinan
lembaga/instansi dengan khalyaak eksternal dan internal; (2) Sebagai pusat
pelayanan dan pemberian informasi, baik bersumber dari lembaga/instansi maupun
yang berasal dari pihak publiknya; (3) Menyelenggarakan pendokumentasian setiap
ada publikasi dan peristiwa dari suatu kegiatan atau acara penting di
lingkunganlembaga/instansi; (4) Mengumpukan berbagai data dan informasi yang
berasal dari berbagai sumber; khalayak yang berkaitan dengan kepentingan
pembentukan opini publiknya; (5) Kemampuan mernbuat produk publikasi Humas,
mislanya kliping, press release, news
letter, majalah, buletin, brosur, poster dan lain sebagainya.
Melalui Humas, pemerintah dapat menjelaskan tindakan
dan kebijakan dalam melaksanakan tugas. Selain itu Humas berkewajiban untuk
turut serta memantapkan program pemerintah dalam suatu sistem politik yang ada
sekarang, agar sistem politik itu semakin baik dan salah satunya adalah
menghadapi otohomi daerah yang dititikberatkan pada daerah kota dan kabupaten,
serta mampu berperan dalam mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah.
Depdagri (2000:23) mengemukakan fungsi Humas dalam
menghadapi pelaksanaan otonomi daprah adalah masalah pemberdayaan Humas,
artinya bagaimana eksekutif daerah memberi apresiasi pada fungsi Humas serta
bagaimana profesionalisme Humas rnampu membangun citra positif bagi daerah
sehingga tumbuh kebanggaan di kalangan publik internal maupun pihak luar yang
berkepentingan dengan pemerintah daerah, humas juga harus mampu
mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah sehingga dapat terrealisasi dengan
baik.
Cutlip & Center (1982: I39) memberikan solusi
untuk memaksimalkan fungsi Humas, yaitu dengan rnemberi saran bagaimana Humas
memecahkan persoalan melalui program kerja yang terencanade menciptakan
angkah-langkah pokok landasan acuan untuk pelaksanaan program kerja Kehumasan.
Tahap-tahap program Humas sebagai berikut:
1. Research-listening (penelitian
dan mendengarkan) dalam tahap ini, penelitian berkaitan dengan opini, sikap dan
reaksi dari mereka yang berkepentingan dengan kebijaksanaan suatu organisasi
kemudian melakukan pengevaluasian terhadap fakta-fakta dan informasi yang masuk
untuk menentukan keputusan berikutnya. Selanjutnya ditetapkan permasalahan ini
akan menetapkan yang berkaitan langsung dengan kepentingan organisasi, yaitu
what is aurproblem (apayang menjadi problem kita).
2. Planning-Decision,
(Perencanaan dan mengambil keputusan) Tahap ini menyampaikan sikap opini,
ide-ide dan reaksi yang berkaitan dengan kebijaksanaan, termasuk menetapkan
program kerja organisasi yang sejalan dengan kepentingan atau
keinginan-keinginan pihak yang berkepentingan: Here is what we can do? (apayang mesti kita kerjakan).
3. Communication-Action
(komunikasi dan pelaksanaan), Tahap ini adalah menjelaskan dan sekaligus
mendramatisir informasi mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan, sehingga
efektif untuk mempengaruhi pihak-pihak yang dianggap penting dan berpotensi
dalam memberikan dukungan sepenuhnya (Here
what we did and why) apa yang telah dilakukan dan mengapa begitu).
4. Evaluation
(mengevaluasi), pada tahap ini pihak Humas mengadakan penilaian hasil-hasil dan
program kerja lainnya (Haw did we do) bagaimana
kita telah melakukannya) Kaitan setiap dari empat tahapan atau langkahlangkah
dalam program kerja Humas tersebut saling berhubungan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan.
Setiap tahap proses kerja Humas itu merupakan satu
kesatuan yang sama pentingnya bagi
pelaksanaan program kerja Humas, salah satu tahap terabaikan akan masuk program
Humas secara keseluruhan. Tahap yang paling sering diabaikan adalah penetitian,
perencanaan dan evaluasi, karena terlalu banyak menekankan pekerjaan pada
publisitas, yang sebenarnya akan secara otomatis muncul apabila program Humas
dirancang berdasarkan penelitian, perencanaan dan evaluasi yang serius. Proses
kerja Humas merupakan satu kesatuan yang secara sirkular terus menerus berlangsung,
dan .merupakan proses yang berkesinambungan dalam bentuk spiral.
2.5 Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebgai pengganti
Undang-Undang sebelumnya yang mengandung makna daerah diberi otonomi untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut perundang-undangan.
Beberapa hal mendasar dalam penyelenggaraan daerah yang dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktil serta meningkatkan
fungsi dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD). Sistem yang dianut dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah
otonomi yang luas, nyata dan tanggung jawab, semua kewenangan pemerintah
kecuati bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, Moneter dan fiskal serta
agama dan bidang-bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat
dan menyeluruh yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Depdagri, 2005).
Keleluasaan otonomi meliputi kewenangan daerah dalam penyelanggaraannya dimulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi, yang
diperlukan tumbuh dan berkembang di daerah. Dengan demikian tujuan pemberian
otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan
kehidupan demokrasi keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat tercapai (Penjelasan UU No. 22 Tahun 1999:56), hal ini
sesuai dengan ketatapan MPR Nomor XV/MPRI 1998 yaitu perlu penyelenggaraan
otonomi daerah dan memberikan kewenangan luas kepada daerah secara
proporsional, sesuai dengan prinsipprinsip demokrasi, peran serfa masyarakat,
pemerataan dan keadilan serta potensi keanekaragaman daerah yang dilaksanakan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah
Praktikno (2000:1) mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menunjukkan beberapa
komitmen untuk meningkatkan derajat otonomi daerah melalui berbagai kebjakan
Desentralisasi Pemerintahan, esensi kebijaksanaan desentralisasi ini adalah
memindahkan arena utama Pemerintahan dari tingkat pusat ke tingkat daerah (provinsi,
kabupaten, kota dan desa), berdasarkan pendapat tersebut otonomi daerah adalah
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga daerah mempunyai
keleluasaan tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah menurut
Roal Hakim (1999: 30) daerah otonomi mernpunyai ciri yaitu: mempunyai aparatur
Pemerintah sendiri, mempunyai urusan-urusan, wewenang tertentu, mempunyai
sumber-sumber keuangan sendiri, mempunyai hak membuat kebijaksanaan/peraturan
sendiri. Dalam meningkatkan kemandirian daerah harus mempunyai arah kebijakan
daerah dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 dijelaskan bahwa:
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab dalam rangka
pemberdayaarn masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga dapat dan lembaga swadaya masyarakat dalam Negara
Kesatuan Republik lndonesia. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi
daerah bagi provinsi, daerah kabupaten daerah kota dan desa.
Dengan demikian, dalam penyelenggaraan otonorni
daerah menurut Widjaya (2001: 32) harus mampu (l) Berinisiatif (menyusun
kebijaksanaan daerah dan menyusun rencana pelaksanaannya); (2) Memiliki alat
pelaksanaan sendiri yang qualified; (3) Memebuat peraturan sendiri (dengan
Perda); (4) Menggali sumber-sumber keuangan sendiri, menetapkan pajak,
retribusi dan lainlain usaha yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari penjelasan diatas jelas bahwa penlungutan pajak
dan retribusi daerah merupakan salah satu komponen yang berperan dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga daerah harus mampu menggali
sumber-sumber keuangan sendiri, menetapkan pajak, retribusi dan lain-lain yang
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan penyerahan urusan
kewenangan kepada pemerintah daerah akan pemberian otonomi kepada daerah lebih
ditekankan kepada dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di daerah, terutama
peran serta masyarakat dalam Pemerintahan (demokrasi paling bawah), serta pemberdayaan
(empowerment) kapasitas lokal (White,
1989:.212), Dengan demikian, desentralisasi merupakan perangkat untuk menumbuh
kembangkan kemandirian daerah.
Secara konseptual, perwujudan desentralisasi adalah
otonomi daerah, itulah sebabnya, Marynov (1958) menyatakan bahwa desentralisasi
dan otonomi daerah merupakan dua sisi mata uang, dilihat dari atas organisasi
negara yang memancar adalah desentralisasi, sedang dilhat dari bawah yang
berlangsung adalah otonomi daerah. Desentralisasi adalah otonomisasi bagi
sekelompok penduduk yang berdomisili di bagian wilayah nasional, dalam hal ini,
Hoessein (1996: 26) mengemukakan bahwa: Secara empiris desentralisasi merupakan
proses pembentukan daerah otonom dan atau penyerahan sejumlah wewenang dalam
bidang-bidang pemerintahan tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat sedangkan
otonomi daerah merupakan pemerintahan oleh, dari dan untuk kelompok penduduk di
bagian wilayah nasional melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang secara formal
berada di luar pemerintahan pusat.
Menurut Suradinata (1993: 4) desentralisasi dapat
bersifat administratif yang disebut dekonsentrasi dan bersifat politis yang
disebut devolusi, dengan demikian ada
dua aspek poros pemerintahan, yaitu pemerintahan wilayah administratif dan
pemerintahan daerah otonom. Pemerintahan wilayah administrative atau dekosntrasi
ditandai dengan adnaya instansi vertikal atau kantor wilayah departemen atau
instansi non departemen di daerah, sedangkan desentralisasi dalam bentuk
devolusi, pemerintah pusat membentuk unit-unit Pemerintahan di luar pemerintah
pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu untuk dilaksanakan
secara mandiri.
Pendapat lain dikemukakan oleh Van Der Pot (dalam
Supriana, 1986:2) bahwa desentralisasi dibagi yaitu desentralisasi ketataneganan
di bagi dua macarn yaitu desentralisasi territorial (teritoriale decentralisatie), yaitu suatu pelimpahan kekuasaan
dalam rangka unfuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing, desentralisasi
fungsional (function decentralisatie), mengatur dan mengurus sesuatu atau
belerapa kepentingan tertentu sesuai dengan fungsinya.
Begitu eratnya hubungan otonomi dan urusan ruamh
tangga ini, sehingga sering kata otonomr ini diartikan sama dengan urusan rumah
tangga itu sendiri. Misalnya, M. Saleh (Mantan Walikota Surakarta) dalam
makalahnya berjudul "Kedudukan dan Kekuasaan Daerah Otonom" yang
disampaikan pada kongres desentralisasi daerah otonom seluruh Indonesia ke-I di
Bandung, tanggal l0 s/d 13 Maret 1955, menyatakan bahwa: Dalam perkataan sehari-hari,
hak mengurus rumah tangga sendiri itu disebut otonomi karena eratnya hubungan
otonomi dan rumah tangga sering diartikan sebagai macam-macam otonomi.
2.6 Kerangka Pemikiran
Melalui fungsi Humas pemerintah dapat menjelaskan
tindakan dan kebijakan dalam melaksanakan tugas Selain itu Hurnas berkewajiban
untuk turut serta memantapkan program pemerintah dalam suatu system politik
yang ada sekarang, agar system itu semakin bak dalam menghadapi otonomi daerah
yang dititikberatkan pada kota dan kabupaten, serta mampu berperan dalam
mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah. Dalam upaya melaksanakan tugas
praktisi Humas harus melakukan mekanisme kerja sesuai dengan program yang telah
ditetapkan, tahap-tahap proses pelaksanaan tugas Humas adalah: 1) Fact Finding; 2) Planning; 3) Communicating;
dan 4) Evaluation (Widjaja, 1993:56).
Fungsi Humas dalam menghadapi pelaksanaan otonomi
daerah adalah masalah pemberdayaan Humas, artinya bagaimana eksekutif daerah member
apresiasi pad afungsi Humas serta bagaimana profesionalisme Humas mampu membahgun
citra yang positif bagi daerah sehingga tumbuh kebanggaan di kalangan public
internal ataupun pihak luar ydng berkepentingan dengan pemerintah daerah
(Depdagri, 2004:23), humas juga harus mampu mensosialisasikan pelaksanaan otonomi
daerah sehingga dapat terealisasi dengan baik.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam menganalisis
fungsi Humas pemerintah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, peneliti merujuk
pada teori system, artinya humas adalah
sebuah lembaga pada instansi pemerintah, dimana dalam menjalankan fungsinya
humas dipengaruhi oleh lingkungannya (masyarakat). Selanjutnya sebagai system
terbuka maksudnya Humas sebagai lembaga berfungsi sebagai penyampai satu
kebijakan dan menerima feedback dari masyarakat mengenai kebijakan yang telah
ditetapkan, oleh karena periierintah kota dengan masyarakat timbul suatu
permasalahan, maka Humas harus dapat menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga
perlunya penyamaan persepsi antara pemerintah Kota dengan masyarakat. Disnilah
fungsi pemerintah harus dapat memelihara hubungan antara pemerintah kota disatu
sisi dan masyarakat disisi lain.
Cybernetic
Model yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini
adalah bagaimana praktisi Humas dapat menafsir efek dan merespon kembali
sebagai corrective action agar
tercipta suatu persepsi mengenai kebijakan yang telah ditetapkan, dengan
harapan timbul dukungan dari masyarakat yang terkait Cybernetics Model digunakan terutama untuk meneliti feedback terhadap suatu kebijakan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Skema
Kerangka Pemikiran
|
Pelaksanaan Fungsi Hubungan
Masyarakat pada Kantor Bupati Buton Utara
|
|
|
|
Proses pelaksanaan kehumasan
Teori (Widjaja, 1993:56)
Ø Fact Finding
Ø Planning
Ø Communicating
Ø Evaluation
|
Gambar
1. Model Kerangka Pikir
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi
Penelitian
Penelitian ini akan
dilaksanakan pada Kantor Bupati Kabupaten Buton Utara, dengan pertimbangan
bahwa: a) Adanya fenomena yang muncul pada masyarakat mengenai
kurangnya informasi terhadap kebijakan pemerintah setelah otonomi daerah
dilaksanakan Pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberatkan pada Daerah. b) Pelaksanaan
otonomi daerah yang di titik beratkan pada Daerah Kecamatan yang berada di Wilayah
Kabupaten.
3.2 Populasi
Dan Sampel
3.2.1
Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai yang bekerja di
Kantor Bupati Kabupaten Buton Utara yang berjumlah 58 orang.
3.2.2 Sampel
Adapun sampel dalam penelitian ini diambil
dengan menggunakan cara random sampling, dimana sampil yang akan diambil
berdasarkan kriteria inklusi yaitu yang bekerja di bagian Humas Kantor Bupati
Kabupaten Buton Utara, sehingga jumlah sampel adalah 13 orang.
3.3
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan dengan cara:
1. Penelitian Kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi
kepustakaan dengan mempelajari literatur dan baha-bahan yang berhubungan dengan
obyek penelitian seperti buku-buku sumber, dan tulisan-tulisan ilmiah yang
relevan dengan tujuan penelitian.
2. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu peneliti melakukan pengamatan langsung ke
lokasi penelitian guna mendapatkan data informasi dan keterangan-keterangan
yang lebih obyektif dengan menggunakan tiga tehnik pendekatan:
a. Pengamatan (observasi) yaitu mengadakan
pengamatan langsung di lapangan untuk melihat kegiatan proses peyelenggaraan
pembangunan.
b. Wawancara (interview)
yaitu dengan cara melakukan tanya jawab langsung di lapangan dengan para informan key (informan kunci) khususnya Bupati,
Sekretaris Dewan, dan Kepala Biro Humas Kabupaten Buton Utara
3.4 Teknik
Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif yaitu
menggambarkan sejumlah keadaan dan memaparkan permasalahan yang sebenarnya dari
data yang telah diperoleh baik data primer maupun data sekunder, Selanjutnya
secara kuantitatif akan disajikan dalam bentuk tabel frekuensi dan disimpulkan
melalui prosentase sebagai hasil akhir.
3.5 Definisi
Operasional
Definisi
operasional dalam penelitian ini dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Fungsi Humas yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah fungsi hubungan masyarakat Biro Humas Kantor Bupati Buton
Utara dalam usaha menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam menumbuhkan
suasana harmonis dan selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
2.
Sosialisasi kebijakan yang dimaksud
dalam penelitian ini adalah sosialisasi yang dilakukan Biro Humas Kantor Bupati
Buton Utara dalam usaha mensosialisasikan keputusan dan kebijakan pemerintah
daerah.
3.
Informasi pelayanan yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah informasi yang dilakukan Biro Humas Kantor Bupati Buton
Utara dalam usaha memberikan informasi yang berhubungan dengan setiap kebijakan
pemerintah daerah.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum Lokasi Penelitian
4.1.2
Sejarah Singkat Kantor Bupati Buton Utara