Rabu, 11 Juli 2012

pelaksanaan fungsi humas dalam pensosialisasian kebijakan pemerintah kota dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di Kabuaten Buton Utara


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Penelitian
Beberapa tahun terakhir ini, Indonesia paling tidak menghadapi dua tantangan besar. Pada level internasional, Indonesia menghadapi apa yang biasa disebut era globalisasi dengan segala konsekuensinya. Seiring dengan hal tersebut, pada level nasional Indonesia menghadapi suatu proses reformasi, khususnya reformasi politik dan ketatanegaraan. Hal tersebut telah menyebabkan berbagai perubahan, yakni tuntutan paradigma pemerintahan yang bercorak sentralistik ke pemerintahan yang desentralistik. Perubahan tersebut tentu saja memerlukan perubahan yang mendasar pada tingkat praktiknya. Di atas kertas sesungguhnya Indonesia melaksanakan pemerintahan yang desentralistik, walaupun dalam praktiknya lebih cenderung sentralistik. Salah satu upaya untuk merealisasikan pemerintahan yang desentralistik itu adalah dengan melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, satu paket dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956, secara eksplisit mengandung makna bahwa daerah diberi otonomi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 22: 1999, pasal l-h). Beberapa hal mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang dituangkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif serta meningkatkan fungsi dan peran Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah otonomi yang luas, semua kewenangan pemerintah (pusat) kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter, dan fiskal serta agama dan bidang-bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Depdagri, 2004: 4), keleluasaan otonomi meliputi kewenangan dalarn penyerenggaraannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian serta evaluasi, yang diperlukan tumbuh dan berkernbang di daerah.
Dengan demikian tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteran masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tercapai (penjelasan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999:56), hal ini sesuai dengan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/I999, yaitu perlunya menyelenggarakan otonomi daerah dan memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan serta potensi keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
Melalui otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya, dan diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerah, dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendaptan dan mampu menetapkan belanja daerah secara wajar, efisien, efektif termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerja, rnempertanggungjawabkan kepada pemerintah maupun kepada Publik (Wijaya, 2001:12), selama ini, penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah belum terlaksana secara proporsional sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
Itulah sebabnya banyak harapan yang dimungkinkan dari praktik penerapan otonomi daerah yang sungguh-sungguh, akan tetapi, seiring dengan itu tidak sedikit masalah, tantangan dan kendala yang dihadapi oleh daerah, salah satu masalah yang dihadapi pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam penyelenggaraan otonomi daerahnya adalah sulitnya memperoleh dukungan masyarakat, sehubungan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, karena minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat dan kurangnya pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut sebelum ditetapkan, sehingga muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat, hal ini tentu saja sangat berpengaruh dalam menetapkan kebijakan selanjutnya, khususnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Salah satu faktor penting dari kemungkinan kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Buton Utara adalah dengan memaksimalkan fungsi dan peran Humas pemerintah, karena melalui Humas, pemerintah dapat menyampaikan kebijakan sekaligus menyerap reaksi yang ditimbulkan masyarakat sehubungan dengan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Menurut Rachmadi (1994:22) bahwa: Fungsi Humas pemerintah adalah mengatur lalu-lintas, sirkulasi informasi internal dan ekstemal, dengan memberikan informasi serta penjelasan seluas mungkin kepada publik (masyarakat) mengenai kebijakan, program, serta tindakan-tindakan dari lembaga atau organisasinya, agar dapat dipahami sebagai public acceptance and public support.
Prinsip memperoleh public acceptance and public support tersebut tentu saja menjadi salah satu faktor penting dalam mengukur keberhasilan Humas Pemerintah dalam menjalankan fungsi dan perannya, Masyarakat Indonesia secara paradigmatik dan psikologis mengalami berbagai perubahan drastis, jika pada masa sebelumnya masyarakat seolah mengalami ketakutan, dan sebagai risikonya memberikan kepatuhannya kepada semua kebijakan pemerintah, maka belakangan ini masyarakat Indonesia seolah mendapatkan kekuatannya untuk terlihat secara aktif terhadap semua proses kebijakan pemerintah. Dengan terjadinya pergeseran konteks tersebut, apa lagi ketika otonomi daerah telah diberlakukan secara taat asas, maka tidak dapat dipungkiri peran Humas pemerintah menghadapi satu situasi yang lebih kornpleks dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.
Humas dalam sektor publik menghadapi tantangan yang tidak kalah berat dibandingkan dengan tantangan yang dihadapi Humas sektor swasta, warga Negara sebagai publik utama yang dihadapi Humas mempunyai kecenderungan yang semakin apatis terhadap pemerintah, banyak program dan kebijakan tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari publik utamanya, akibatnya pemerintah tidak memperoleh kepercayaan dari warga masyarakat (Putra, 1999:62).
Dengan demikian, fungsi Humas diperlukan terutama dalam mengatur informasi baik ke dalam maupun ke luar, memonitor dan merekam opini publik serta tanggapan masyarakat terhadap pemerlntah, serta mengolah data sebagai acuan dalam perumusan dan penyempurnaan pemerintah, hasil pengamatan awal menunjukkan bahwa perbedaan-perbedaan paradigmatik menyelengarakan otonomi daerah selayaknya dijembatani secara proporsional dan bertanggungjawab, hal ini disebabkan banyak kebijakan pemerintah kabupaten belum berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat. Di satu pihak pemerintah ingin menegakkan otonomi daerah dengan sejumlah perda, tetapi di lain pihak sangat mungkin perda-perda tersebut hanya menyulitkan dan memberatkan masyarakat.
Ada beberapa faktor Humas berfungsi sebagaimana mestinya antara lain karena Humas Pemerintah Kabupaten tidak diposisikan secara proporsional sesuai dengan kerangka ideal satu sistem organisasi yang rasional dan demokratis, bagian Humas pada struktur Organisasi Kantor Bupati Kabupaten buton Utara merupakan satu biro yang dikenal dengan Biro Hubungan Masyarakat, oleh karena kedudukan Humas pada lembaga tersebut tidak sebagaimana mestinya, tidak memberi peluang dan wewenang bagi praktisi Humas dalam menjalankan fungsinya secara maksimal. Implikasi lain yang paling dikeluhkan Humas adalah bahwa institusi ini tidak memiliki posisi tawar.
Selain tidak berfungsinya Humas Pemerintah Kantor Bupati Kabupaten Buton Utara karena terjadinya kesalahan manajemen organisasional tersebut, lemahnya sistem pengelolaan tata organisasi internal Humas itu sendiri, hal ini berimplikasi secara dialektif terhadap lemahnya pengawasan internal, lemahnya pengelolaan rekruitmen praktisi Humas pegawai) sehingga sangat mungkin berbagai bentuk kolusi dan nepotisme terjadi. Kenyataan ini menyebabkan kualitas SDM Humas sama sekali belum teruji secara baik, atau dalam bahasa yang lebih umum adalah lemahnya kualitas SDM Humas Pemerintah Kantor Bupati Kabupaten buton Utara, kenyataan ini sesungguhnya tentu saja bukan hanya kasus yang dihadapi oleh Pemerintah, tetapi sangat mungkin menjadi gejala pemerintah dan masyarakat lndonesia pada umunrnya.
Begitu pentingnya fungsi Humas bagi instansi pemerintah untuk merumuskan kebijakan dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan, oleh karena itu biro ini seyogyanya mempunyai kedudukan yang dapat memberikan keleluasaan dalam menjalankan tugasnya, dengan demikian dalam penyelenggaraan otonomi daerah Humas tidak terpaku pada birokrasi yang nantinya akan membatasi ruang geraknya. Humas harus mampu berperan dalam mengembangkan potensi daerah, serta mampu mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberaktan pada daerah kota dan kabupaten.
Hal ini sesuai dengan pendapat Ruslan (1999:101) mengatakan bahwa "pada prinsipnya fungsi Humas secara struktural dalam organisasi merupakan bagian yang integral yang tak dapat dipisahkan dari status kelernbagaan atau organisasi, dan sekaligus terkait langsung dengan fungsi pimpinan manajemen, oleh karena itu, kehadiran Humas dalam sistem manajemen suatu lembaga sudah selayaknya secara optimal, fungsi kehumasan itu diharapkan berhasil kalau berada di bawah pimpinan atau mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan tertinggi (pengambil keputusan) pada organisasi/instansi yang bersangkutan.
Sejalan dengan uraian di atas, maka tema sentral dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Fungsi Humas pada Kantor Bupati Buton Utara Dalam Menunjang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
1.2  Rumusan Masalah
1.        Bagaimana pelaksanaan fungsi humas dalam pensosialisasian kebijakan pemerintah kota dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di Kabuaten Buton Utara?
2.        Bagaimana pelayanan yang diberikan praktisi humas kepada masyarakat mengenai informasi yang dibutuhkan dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di Kabuaten Buton Utara?
1.3  Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis:
1.      Fungsi humas pemerintah dalam pensosialisasian kebijakan pemerintah Kabupaten dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di Kabuaten Buton Utara.
2.      Pelayanan yang diberikan humas kepada masyarakat mengenai informasi yang dibutuhkan dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di Kabuaten Buton Utara.
1.4  Manfaat Penelitian
1.4.1        Manfaat Akademik
Sebagai bahan masukan yang berguna untuk penelitian selanjutnya di bidang yang sama aau yang ada kaitannya dalam pengembangan ilmu pengetahuan secara umum dan perkembangan dibidang Humas khususnya.
1.4.1 Kegunaan Praktis
a.       Diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah Kota Kendari, sehingga dapat digunakan untuk menentukan larrgkah selanjutnya dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah demi terealisasinya pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
b.      Diharapkan menjadi bahan masukan bagi Biro Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara dapat berfungsi dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam menumbuhkan suasana yang harmonis dan selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

1.5  Sistematika Penulisan Proposal Penelitian
Bab I : Pendahuluan  
          Pendahuluan terdiri dari : Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, dan Sistematika Penulisan Proposal Penelitian.
Bab II : Tinjauan Pustaka
          Tinjauan Pustaka terdiri dari : Konsep Humas, Perkembangan Humas, Keududkan Humas dalam Lembaga Pemerintah, Model-Model Humas, Fungsi Humas, Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Kerangka Pemikiran.
Bab III : Metode Penelitian
          Metode Penelitian terdiri dari : Lokasi Penelitian, Populasi dan Sampel, Teknik Pengumpulan Data, Definisi Operasional, Teknik Analisis Data.








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Konsep Humas
Eksistensi Humas dalam suatu lembaga/instansi pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional, kelengkapan ini dianggap sangat penting karena falsafah Negara dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat seperti yang dikehendaki dalarn bentuk Negara yang menganut system demokrasi. Sebagai Negara demokrasi Humas berfungsi melayani rakyat, karena rakyat turut mengawasi setiap kegiatan pemerintah, apabila tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, rakyat secara cepat akan mengeritiknya, disinilah Humas berfungsi untuk mengelola informasi dan opini publik, Informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah disebarluaskan, opini ublik dikaji dan diteliti seefektif mungkin untuk keperluan pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan selanjutnya.
Humas pemerintah menurut Sam Black (Effendy, 1999:3:7) diklasifikasikan menjadi Humas pemerintah pusat dan Humas Pemerintah Daerah, kedua-duanya menurutnya mempunyai tugas yang sama, walaupun ruang lingkupnya berbeda. Tugas Humas pemerintah pertama menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijaksanaan perencanaan dan hasil yang telah dicapai, kedua menerangkan dan mendidik mengenai perundangundangan, peraturan-peraturan dan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan rakyat sendiri.
Melalui Humasnya pemerintah dapat menyampaikan informasi atau menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan tertentu serta aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban kepemerintahannya, Terdapat beberapa hal untuk melaksanakan tugas utamanya:
a.       Mengamati dan mempelajari tentang hasrat, keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat.
b.      Kegiatan memberikan nasehat atau sumbang saran untuk menanggapi atau sebaliknya dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah seperti dikehendaki publiknya.
c.       Kemampuan untuk mengusahakan terjadinya hubungan memuaskan yang diperoleh antara hubungan public dan aparat Pemerintahan.
d.      Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembaga/instansi Pemerintahan yang bersangkutan (Ruslan, 1999:297)
Selanjutnya menurut Sam Black (Effendy, 1999:39) menyebutkan ada 4 tujuan utama Humas Pemerintahan Daerah yaitu:
1.      Memelihara penduduk agar tahu jelas mengenai kebijaksanaan lembaga beserta kegiatan sehari-hari.
2.      Memberi kesempatan kepada mereka untuk menyatakan pandangan mengenai proyek baru yang penting sebelum lembaga mengambil keputusan
3.       Memberikan penerangan kepada penduduk mengenai cara pelaksanaan sistem Pemerintahan daerah dan mengenai hak-hak dan tanggungjawab mereka.
4.      Mengembangkan rasa bangga sebagai warga Negara
Pendapat Sam Black tersebut di atas hamper sejalan dengan pemikiran yang dikemukakan oleh Widjaya (1993:126) yang mengemukakan bahwa humas dapat ditinjau dari beberapa aspek, yakni:
a.       Ditinjau dari segi kenegaraan/politik kehumasan sangat erat hubungannya dengan mekanisme demokrasi, yaitu panerintah dituntut untuk menjelaskan segala sesuatu yang dikerjakan atas nama rakyat banyak (terutama dalam sistem demokrasi liberal).
b.      Dalam alam Demokrasi Pancasila kehumasan harus mempunyai sifat membina dan mengembangkan partisipasi rakyat serta mendidik masyarakat yang berhubungan dengan kepentingan dikalangan pemerintah dan masyarakat bersama-sama mencapai tujuan Negara
c.       Dalam Negara bagaimanapun bentuk Pemerintahannya, hubungan antara pemerintah dengan masyarakat sebagai warga negara harus dipelihara dengan berbagai cara (tergantung sistem politik yang ada). Dalam masa pembangunan sekarang ini, hubungan pemerintah dan masyarakat titik beratnya pada stabilitas politik dan ketertiban umum dan membina masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
d.      Guna menjaga hubungan yang jujur dan harmonis program-program dan mekanisme sekitar hubungan tersebut, tentu saja inisiatif datang dari kita (pemerintah dan pemerintah daerah)
e.       Pemerintah sama sekali tidak menghendaki adanya masyarakat yang pesimis, negatif statis dan frustasi. Dengan mekanisme kehumasan kita hidupkan inisiatif, daya pikir, dinamia dan sumbangsih/kritik yang konstruktif.
f.       Tidak semua anggota masyarakat mampu berkeinginan/menyampaikan pendapat secara rasional; banyak yang emosional, karenanya perlu usaha human relations.
Uraian di atas akan lebih jelas jika kita melihat beberapa definisi humas seperti yang dikemukakan oleh Cutlip Center dan Brown (1985:6) bahwa fungsi manajemen bahwa menstabilkan dan memelihara hubungan menguntungkan satu sama lain antara organisasi dan publik pada suksesnya organisasi yang handal. Dari catatan itu, Humas dapat dilihat sebagai fungsi manajemen untuk membangun dan menjaga hubungari saling menguntungkan antara organisasi dengan berbagai pihak yang menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi tersebut.
Guning dan Hunt (1984:6) lebih memfokuskan kegiatan Humas sebagai kegiatan komunkasi dengan mangemukakan pengertian tpmas sebagai kegiatan pengelolaan komunikasi antara sebuah organisasi dengan berbagai publiknya, lebih lanjut Glen dan Danny Griswold (Abdurahman, 1995:25) menyebutkan bahwa: Publik relations adalah suatu fungsi manajemen yang mengenai sikap publik, menunjukkan kebijaksanaan publik dan melaksankan rencana kerja untuk memperoleh pengertian dengan pengakuan dari publik. Dari berbagai pendapat yang dikemukakan di atas, menurut penulis ada beberapa kesamaan pokok pikiran yaitu, Pertama Humas merupakan suatu kegiatan yang bertujuan memperoleh goodwill, kepercayaan, saling pengertian dan citra ygbaik dari berbagai publik atau masyarakat; Kedua sasaran Humas adalah menciptakan opini publik yang favourable, menguntungkan semua pihak; Ketiga, Humas merupakan unsure yang sangat penting dalam manajemen guna mencapai tujuan yang spesifik dari organisasi atau perusahaan.
Dengan demikian, Humas adalah usaha untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara suatu badan atau organisasi dengan masymakat melalui suatu proses timbal balik atau dua arah, hubungan yang harmonis ini timbul dari adanya mutual-understanding, mutual-confidance dan image yang baik, ini semua merupakan langkah yang ditempuh oleh Humas untuk mencapai hubungan yang harmonis.
Ruslan (1999:34) mengemukakan bahwa fungsi pokok humas pemerintah Indonesia pada dasarnya mengamankan kebijakan pemerintah; memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi mengenai kebijakan hingga program-program kerja nasional kepada masyarakat, menjadi komunikator dan sekaligus sebagai mediator yang proaktif dalam menyembatani kepentingan isntansi pemerintah disatu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya dilain pihak, dan berperan serta menciptakan iklim kondusif dan pembangunan nasional baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Effendy (1990:132) mengemukakan cirri-ciri Humas adalah:
1.      Komunikasi yang dilancarkan berlangsung dua arah secara timbal balik;
2.      Kegiatan yang dilakukan terdiri atas penyebaran informasi, pendekatan persuasif dan pengkajian pendapat umum;
3.      Tujuan yang hendak dicapai adalah tujuan organisasi tempat humas menginduk;
4.      Sasaran yang dihrju adalah khalayak di dalam organisasi dan khalayak di luar organisasi;
5.      Efek yang diharapkan adalah terbinanya hubungan yang harmonis antara organisasi dan khalayak
Ciri komunikasi dalam Humas sebagaimana dikemukakan di atas ialah komunikasi yang timbal balik (two way traffic communication), Ini mutlak harus berlangsung, artinya praktisi Humas dalam menyampaikan pesan harus mengetahui efekriya, sehingga feedback timbul dengan sendirinya, dan ia harus menelitinya sehingga dapat diketahui dengan pasti efek komunikasinya.
2.2  Perkembangan Humas
Humas dan Publik relation (PR) secara umum diartikan sebagai semua kegiatan yang dilakukan oleh semua lembaga atau organisasi, dan badan usaha  melalui para praktisi Humas untuk merumuskan organisasi atau struktur dan komunikasi guna menciptakan saling pengertian yang lebih baik antara lembaga itu dengan khalayaknya (orang-orang yang harus dihubunginya), humas dapat dipandang sebagai alat medium untuk menciptakan hubungan-hubungan dengan siapa saja yang dianggap dapat membawa keuntungan dan kemajuan bagi organisasi atau lembaga yang bersangkutan.
Lahirnya konsep Humas atau Publik Relations terdapat beberapa pendapat versi yang berbeda-beda, Tapi sebagai suatu fenomena sosial dan sebagai suatu kegiatan baku dalarn masyarakat. Humas itu sudah ada sejak manusia lahir di dunia, jadi sama tuanya dengan peradaban manusia, sebagai ilmu pengetahuan relatif masih baru dan termasuk dalam jajaran ilmu-ilmu sosial seperti politik, administrasi negara, ekonomi, sejarah, psikologi, komunikasi dan lain-lain.
Secara spesifik Humas adalah salah satu cabang ilmu komunikasi, dan merupakan salah satu unsur dari administrasi yang ada dalam praktek bidang kegiatan tertentu Humas juga merupakan satu profesi yang berkaitan dengan hubungan antara suatu lembaga/organisasi dengan publiknya yang ikut menentukan kelangsungan lembaga itu, munculnya Humas dapat ditelusuri pada Zaman Thomas Jefferson Humas merupakan engineering of consent (rekayasa sikap, opini, dukungan atau pendapat umum), menurut Thomas Jefferson dalam masyarakat yang demokratis kita tergantung persetujuan (concent) rakyat dalam hubungan ini terdapat dua fungsi pokok dari Humas. Pertama, sebagai alat untuk mengerti atau rnemahami sikap publik dan mengetahui apa yang harus tidak boleh dilaksanakan oleh organisasi/perusahaan untuk mengubah sikap mereka, kedua sebagai suatu program aksi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, jadi Humas erat hubungannya dengan pembentukan opini public dan perubahan sikap Humas dalam pengertian ini dipraktikkan dan dirintis oleh Alexander Hamilton, dan hingga saat ini metode dan pendekatannya masih digunakan (Rahmad, 1994:15).
Di Indonesia Humas secara institusional baru tampak pada tahun 1950-an, akan tetapi, profesi Humas diakui sejak terbentuknya Bakohumas (badan koordinasi Hubungan Masyarakat) pada tanggal 13 Maret 1971, bakohuman ini menghimpun para pejabat dan staf Humas di lingkungan Depatermen, Lembaga-Lembaga pemerintahan dan BUMN. Perkembangan Humas di Indonesia cukup pesat, ada 3 faktor yang melatar belakangi yaitu: Pertama cepatnya kemajuan teknologi, kedua pertumbuhan ekonomi dan yang ketiga adalah kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat.
Sebagai lembaga pertama di lndonesia yang menghimpun para praktisi Humas adalah Perhumas (Perhimpunan Hubungan Masyarakat), Lembaga ini didirikan (berbadan Hukum) pada tanggal 12 Desember 1972, pendirinya dari kalangan swasta dan pemerintahan antaru lain, adalah Wardiman Djojonegoro, Brigjen Soemarhadi, Marah Joenoes, Nana Sutrisna (Pejabat Departemen Luar Negeri Faisal Tamim (pejabat Depdagri), R.M. HDJ. Wibowo, Dr. Alwi Dahlan, Drs. Soemadi (Mantan Direktur TVRI) Imam Sajono (konsutan Humas), Wisaksono Noeradi (Pimpinan Biro Iklan Matari) dan beberapa tokoh lainnya.
Perhumasan dibetuk dengan tujuan meningkatkan keterampilan profeisional Humas, memperluas dan memperdalam pengetahuan teknis Humas dan sebagai wahana pertemuan para praktisi Humas, Perhumas telah tercatat sebagai anggota IPRA (Intemational public Relations Association) yang berpusat di Jenewa Swiss, serta turut merintis pembentukan FAPRO (Federation of ASEAN Public Relations Organizations) pada awal 1980-an (Anggoro, 2000: 57-58).
2.3  Kedudukan Humas Dalam Lembaga Pemerintah
Humas dalam lembaga pemerintah (departemen, lembaga non departemen, Badan usaha Milik Negara/BUMN) merupakan suatu keharusan fungsional dalam rangka tugas penyebaran informasi tentang kebijakan program dan kegiatan-kegiatan lembaga pernerintah kepada masyarakat Di semua Negara, khususnya Negara berkembang seperti Indonesia, lembaga kehumasan sangatlah diperlukan, humas ini merupakan kelanjutan dari proses penetapan kebijakan, pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan sikap yang disesuaikan dengan kepentingan orang a.tau golongan\agar lembaga/instansi dimana Humas itu berada memperoleh kepercayaan dari publiknya, yaitu masyarakat dalam arti luas, Pelayanan dan sikap yang baik sangat penting demi terciptanya pengertian dan penghargaan yang sebaik-baiknya.
Humas pemerintah bertugas memberikan informasi dan penjelasan kepada khalayak publik mengenai kebijakan dan langkah-langkah/tindakan yang diambil oleh pemerintah, serta mengusahakan tumbuhnya hubungan yang harmonis antara lembaga/instansi dengan publiknya dan memberikan pengertian kepada publiknya (masyarakat) tentang apa yang dikerjakan oleh instansi pemerintah dimana Humas itu berada dan berfungsi. Jadi, pada dasarnya tutgas Humas pemerintah menurut Rachmadi (1994:78) adalah:
1.      Memberikan penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, langkah-langkah, dan tindakan-tindakan pemerintah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa informasi yang diperlukan secara terbuka, jujur dan obyektif.
2.      Memberikan bantuan kepada media masa berupa bahan-bahan informasi mengenai kebijakan dan langkah-langkah serta tindakan pemerintah, termasuk fasilitas peliputi kepada media massa untuk acara-cara resmi yang penting. Pemerintah merupakan sumber informasi yang penting bagi media, karena itu sikap keterbukaan informasi sangat diperlukan.
3.      Memprornosikan perkembangan ekonomi, dan kebudayaan yang telah dicapai oleh bangsa kepada khalayak di dalam maupun di luar negeri.
4.      Memonitor pendapat umum tentang kebijakan pernerintah, selanjutnya menyampaikan tanggapan masyarakat dalam bentuk feedback kepada pimpinan instansi Pemerintahan yang bersnagkutan sebagai input.
Mengenai kedudukan humas dalam lembaga pemerintah, Cutlip and Center dalam Rahmadi (199: 78) mengatakan bahwa idealnya Humas itu dimaksudkan ke dalam staf inti, langsung berada dibawah pimpinan (Decision makers) atau top manager supaya lebih mampu dalam rnenjalankan tugasnya. Dengan posisi itu Humas dapat mengetahui langsung latar belakang dari suatu keputusan yang diambil oleh pimpinan lembaga; sehingga Humas langsung dapat bahan informasi untuk disampaikan kepada publik yang bersangkutan jadi idealnya Humas itu berfungsi sebagai saluran langsung dari lingkungan dimana terjadi proses pengambilan keputusan kepada masyarakat agar keputusan yang dibuat itu dipahami dan diterima, selain itu Humas juga berterus terang menampung suara-suara atau tanggapan masyarakat mengenai kebijakan dan tindakan-tindakan yang di ambil oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan.
Dari penjelasan tersebut di atas bahwa Humas perlu mendapat kedudukan yang tinggi dalam organisasi agar dapat dengan mudah menjalankan aktivitasnya dan dapat menjalankan fungsinya secara maksimal, selain itu agar dapat menjalankan kewenangan untuk ikut ambil bagian dalam proses pengambilan kebijakan organisasi. Humas perlu didudukkan dalam maajemen puncak (pimpinan management) sebagaimana dikemukakan oleh Gruning (1992:5) yang menyatakan bahwa "Public Relations Manager Should be involed in decision making by the group of senior managers who control an organization, which we call the dominant coalition". Humas pemerintah merupakan bagian dari organisasi sesuatu departemen/lembaga non departemen yang memainkan peranan yang cukup penting, adapun yang menjadi dasar pembentukan kegiatan Humas adalah adanya anggapan bahwa jika masyarakat diberi tahu masalahnya, maka masyarakat akan bersikap wajar dan bijaksana, karena pada dasarnya masyarakat itu merupakan pihak yang tanggap dan meningkatkan kebenaran, dengan demikian Humas harus menunjang terwujudnya tujuan organisasi dan mengusahakan agar masyarakat mau menerima dan mengakui pertanggungiawaban yang diberikan, humas sebagai tangan kanan, mata dan telinga pemerintah mempunyai kewajiban untuk memantapkan program-program pemerintah.
2.4  Model-Model Humas
Ada berbagai macam model-model Humas yang dikemukakan oleh berbagai macam pakar, dengan perspektif yang berbeda, untuk keperluan tulisan ini ada beberapa model yang perlu penulis kemukakan antara lain:
1.      Press Agentry Model (Model Keagenan Press atau Model Propaganda) Model ini menggambarkan prograrm-program humas dengan tujuan tunggal urttuk memperoleh publisitas melalui media massa yang menguntungkan (favorable) organisasi, kebenaran dari informasi yang disampaikan rnenjadi tidak penting. Menurut Gruning (1992) praktisi yang m€mpraktikan model ini sering dipandang tidak lebih seekdar flack.
2.      Public Information Model (Model Informasi Publik). Model ini menggambarkan kegiatan Humas bertujuan untuk penyebaran informasi kepada public. Praktisi yang mempraktikan model ini sering dijuluki media dan membuat press release sesering rnungkin. Namun demikian berbeda dengan model press agentry, dalam model ini praktisi sudah mempertimbangkan pentingnya dalam informasi.
3.      Two Way Model (Model Asismetris dua arah). Model ini sudah lebih canggih dari kedua model sebelumnya. Praktisi Humas yang mempraktikan model ini menggunakan hasil riset untuk mengembangkan pesan-pesan sekitarnya lebih mudah untuk membujuk publik agar publik berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan harapan-harapan organisasi. Model ini disebut juga sebagai model persuasi ilmiah yang menggunakan hasil-hasil penelitian tentang sikap, misanya untuk merancang pesan.
4.      Two Way Simetrical Model (model simetris dua arah). Model ini menggambarkan sebuah model Humas yang beroperasi berdasarkan penelitian dan menggunakan komunikasi untuk mengelola konflik dan meningkatkan pemahaman dengan public strategic. Model ini menekankan pentingnya sebuah perubahan perilaku organisasi untuk merespon tuntutan publik. Dengan kata lain Humas dalam sebuah organisasi disamping berfungsi untuk mempersuasi publik juga berfungsi untuk membujuk pengelola organisasi. Dengan kata lain, public relations/Humas dalam suatu organisasi disamping untuk mempersuasi public juga berfungsi untuk membujuk pengelola organisasi. Model public relations inilah yang paling etis dan bisa diterima secara sosial (Putra, 1999:7)
Disamping model di atas penelitian ini menggunakan Cybernetic Model Littlejohn (1999:a8) Cybernetics Model merupakan studi regulasi dan kontrol dalam sistem yang menekankan pada sifat feedback umpan balik. Cybernetics Model berhubungan dengan cara-cara sistem menggunakan output untuk menaksir efek dan membuat penyesuaian yang diperlukan. Proses regulasi sistem melalui feedback meliputi beberapa aspek, sistem harus punya jalur penuntun kendali, pusat kendali harus tahu kondisi lingkungan untuk merespon, pusat harus punya sentivitas pada aspek lingkungan bagi pencapaian tujuan.
2.5  Fungsi Humas Pemerintah
Fungsi utama Humas adalah menumbuhkan dan mengembangkan hubungan baik antara lembaga/instansi dengan publiknya, intem maupun ekstern, dalarn rangka menanamkan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi public dengan upaya menciptakan motivasi dan partisipasi public dalam upaya menciptakan iklim pendapat (opini publik) yang menguntungkan. Edwin Ermery (1988:332) menyebut fungsi Humas sebagai "to establish mutually benefit throught acceptable communication relationship with its various publics" secara umum sasaran kegiatan Humas swasta maupun pemerintah adalah menciptakan opini public yang menguntungkan perusahaan atau lembaga pemerintah yang bersangkutan, untuk mencapai tujuatt atau sasaran tersebut, perlu diupayakan hubungan yang harmonis antara public relations (Humas) dalam lingkungannya, mengenai konsep fungsional Humas Scott, Cultip dan Center (Effendy, T999:34) memberikan penjelasan sebagai berikut:
1.      Memudahkan dan menjamin arus opini yang bersifat mewakili dari publik publik suatu organisasi, sehingga kebijaksanaan dengan ragam kebutuhan organisasi dan pandangan publik-publik tersebut.
2.      Menasehati manajemen mengenai jalan dan cara menyusun kebijaksanaan dan operasionalisasi organisasi untuk dapat menerima secara maksimal oleh publik
3.      Merencanakan dan melaksanakan program-program yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyanangkan terhadap kebijakan dan oeprasionalisasi organisasi.
Senada dengan pendapat di atas Rachmadi (1994:22) mengemukakan bahwa: Fungsi pokok Humas adalah mengatur lalu-lintas, sirkulasi informasi internal dan eksternal, dengan memberikan informasi serta penjelasan seluas mungkin kepada Publik (masyarakat) mengenai kebijakan, program, serta tindakan-tindakan dari lembaga atau organisasinya, agar dapat dipaharni sehingga memperoleh public support dan public acceptance.
Kedua pendapat di atas menurut hemat penulis bahwa memang secara ideal. Humas sebetulnya sebagai juru bicara organisasinya, disamping itu juga sebagai koordinator dari lalulitas informasi dengan masyarakat, untuk melaksanakan tugasnya secara sempurna adalah wajar kalau Humas ditempatkan dalam kedudukan sebagai bagran dari Mekanisme pengambilan keputusan dan karena itu juga Humas harus dekat pejabat pengambil keputusan.
Ruslan, (1999: 299) menyebutkan bahwa tugas pokok Humas adalah bertindak sebagai komunikator untuk membantu mencapai tujuan dan sasaran bagi lembaga/instansi pemerintahan yang bersangkutan dan menciptakan citra serta opini masyarakat yang menguntungkan, secara garis besarnya, Humas mempunyai peran ganda yaitu fungsi keluar berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan tujuan dan kebijaksanaan instansil lembaga kepada masyarakat sebagai khalayak sasaran, sedangkan ke dalam wajib menyerap reaksi, inspirasi atau opini khalayak tersebut diserasikan demi kepentingan instansinya atau tujuan bersama. Dengan demikian fungsi pokok Humas pernerintah Indonesia pada dasarnya adalah: (l) Mengamankan kebijakan; (2) Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan informasi mengenai kebijakan hingga program-program kerja nasional kepada masyarakat; (3) Menjadi komunikator dan sekaligus sebagai mediator yang proaktf dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah disatu pihak, dan menamung aspirasi serta memperlihatkan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak; (4) Berperan serta menciptakan iklim koindusif dan pembangunan nasional baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan demikian peranan Humas menjadi penghubung bagi pimpinan manajemen dari organisasi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi peran taktis dan strategis, peran taktis dan strategis kehurnasan pemerintah menurut Ruslan adalah menyangkut: (1) tugas secara taktis dalam jangka pendek, Humas berupaya memberikan pesan-pesan dan informasi kepada masyarakat urnum, dan khaayak tertentu sebagai target sasarannya. Kemamuan untuk melakukan komunikasi timbal balih memotivasi dan mempongaruhi opini masyarakat dengan usaha untuk menyamakan persepsi dengan jujur dan sasaran instansillembaga yang diwakilinya; (2) Tugas strategis (angka panjang) Humas yakni berperan serta aktif dalam proses pengambilan keputusan (decision making approach), memberikan sumbang saran, gagasal dan hingga ide-ide cemerlang serta kreatif dalam menyukseskan pfogram kerja lembaga instansi lembaga yang bersangkutan dan hingga pelaksanaan pernbangunan nasional, terakhir bagaimana upaya untuk menciptakan ciha atau opini masyarakat yang positif.
Berdasarkan peran Humas tersebut, selanjutnya menurut Ruslan (1998:301) maka praktisi Humas harus memiliki kemamuan untuk: (l) Mengamati dan menganalisis persoalan yang menyangkut kepentingan instansinya atau lkhalayak yang menjadi target sasaran; (2) Melakukan kornunikasi timbale balik yang kreatil dinamis, efektif, saling mendukung kedua belah pihak dan rnenarik perhatian kepada audiensinya. (3) Mempengaruhi dan menciptakan pendapat umum yang menguntungkan lembaganya; (4) Menjalin hubungan baik atau kerjasama dan saling mempercayai dengan berbagai pihak yang terkait.
Dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas tersebut, ada beberapa kegiatan yang dihadapinya antara lain yaitu: (l) Kemamuan membangun dan membina saling pengertian antara kebijaksanan pimpinan lembaga/instansi dengan khalyaak eksternal dan internal; (2) Sebagai pusat pelayanan dan pemberian informasi, baik bersumber dari lembaga/instansi maupun yang berasal dari pihak publiknya; (3) Menyelenggarakan pendokumentasian setiap ada publikasi dan peristiwa dari suatu kegiatan atau acara penting di lingkunganlembaga/instansi; (4) Mengumpukan berbagai data dan informasi yang berasal dari berbagai sumber; khalayak yang berkaitan dengan kepentingan pembentukan opini publiknya; (5) Kemampuan mernbuat produk publikasi Humas, mislanya kliping, press release, news letter, majalah, buletin, brosur, poster dan lain sebagainya.
Melalui Humas, pemerintah dapat menjelaskan tindakan dan kebijakan dalam melaksanakan tugas. Selain itu Humas berkewajiban untuk turut serta memantapkan program pemerintah dalam suatu sistem politik yang ada sekarang, agar sistem politik itu semakin baik dan salah satunya adalah menghadapi otohomi daerah yang dititikberatkan pada daerah kota dan kabupaten, serta mampu berperan dalam mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah.
Depdagri (2000:23) mengemukakan fungsi Humas dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daprah adalah masalah pemberdayaan Humas, artinya bagaimana eksekutif daerah memberi apresiasi pada fungsi Humas serta bagaimana profesionalisme Humas rnampu membangun citra positif bagi daerah sehingga tumbuh kebanggaan di kalangan publik internal maupun pihak luar yang berkepentingan dengan pemerintah daerah, humas juga harus mampu mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah sehingga dapat terrealisasi dengan baik.
Cutlip & Center (1982: I39) memberikan solusi untuk memaksimalkan fungsi Humas, yaitu dengan rnemberi saran bagaimana Humas memecahkan persoalan melalui program kerja yang terencanade menciptakan angkah-langkah pokok landasan acuan untuk pelaksanaan program kerja Kehumasan. Tahap-tahap program Humas sebagai berikut:
1.    Research-listening (penelitian dan mendengarkan) dalam tahap ini, penelitian berkaitan dengan opini, sikap dan reaksi dari mereka yang berkepentingan dengan kebijaksanaan suatu organisasi kemudian melakukan pengevaluasian terhadap fakta-fakta dan informasi yang masuk untuk menentukan keputusan berikutnya. Selanjutnya ditetapkan permasalahan ini akan menetapkan yang berkaitan langsung dengan kepentingan organisasi, yaitu what is aurproblem (apayang menjadi problem kita).
2.    Planning-Decision, (Perencanaan dan mengambil keputusan) Tahap ini menyampaikan sikap opini, ide-ide dan reaksi yang berkaitan dengan kebijaksanaan, termasuk menetapkan program kerja organisasi yang sejalan dengan kepentingan atau keinginan-keinginan pihak yang berkepentingan: Here is what we can do? (apayang mesti kita kerjakan).
3.    Communication-Action (komunikasi dan pelaksanaan), Tahap ini adalah menjelaskan dan sekaligus mendramatisir informasi mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan, sehingga efektif untuk mempengaruhi pihak-pihak yang dianggap penting dan berpotensi dalam memberikan dukungan sepenuhnya (Here what we did and why) apa yang telah dilakukan dan mengapa begitu).
4.    Evaluation (mengevaluasi), pada tahap ini pihak Humas mengadakan penilaian hasil-hasil dan program kerja lainnya (Haw did we do) bagaimana kita telah melakukannya) Kaitan setiap dari empat tahapan atau langkahlangkah dalam program kerja Humas tersebut saling berhubungan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Setiap tahap proses kerja Humas itu merupakan satu kesatuan yang sama pentingnya bagi pelaksanaan program kerja Humas, salah satu tahap terabaikan akan masuk program Humas secara keseluruhan. Tahap yang paling sering diabaikan adalah penetitian, perencanaan dan evaluasi, karena terlalu banyak menekankan pekerjaan pada publisitas, yang sebenarnya akan secara otomatis muncul apabila program Humas dirancang berdasarkan penelitian, perencanaan dan evaluasi yang serius. Proses kerja Humas merupakan satu kesatuan yang secara sirkular terus menerus berlangsung, dan .merupakan proses yang berkesinambungan dalam bentuk spiral.
2.5  Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebgai pengganti Undang-Undang sebelumnya yang mengandung makna daerah diberi otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut perundang-undangan. Beberapa hal mendasar dalam penyelenggaraan daerah yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktil serta meningkatkan fungsi dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD). Sistem yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah otonomi yang luas, nyata dan tanggung jawab, semua kewenangan pemerintah kecuati bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, Moneter dan fiskal serta agama dan bidang-bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Depdagri, 2005). Keleluasaan otonomi meliputi kewenangan daerah dalam penyelanggaraannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi, yang diperlukan tumbuh dan berkembang di daerah. Dengan demikian tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tercapai (Penjelasan UU No. 22 Tahun 1999:56), hal ini sesuai dengan ketatapan MPR Nomor XV/MPRI 1998 yaitu perlu penyelenggaraan otonomi daerah dan memberikan kewenangan luas kepada daerah secara proporsional, sesuai dengan prinsipprinsip demokrasi, peran serfa masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah Praktikno (2000:1) mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menunjukkan beberapa komitmen untuk meningkatkan derajat otonomi daerah melalui berbagai kebjakan Desentralisasi Pemerintahan, esensi kebijaksanaan desentralisasi ini adalah memindahkan arena utama Pemerintahan dari tingkat pusat ke tingkat daerah (provinsi, kabupaten, kota dan desa), berdasarkan pendapat tersebut otonomi daerah adalah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga daerah mempunyai keleluasaan tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah menurut Roal Hakim (1999: 30) daerah otonomi mernpunyai ciri yaitu: mempunyai aparatur Pemerintah sendiri, mempunyai urusan-urusan, wewenang tertentu, mempunyai sumber-sumber keuangan sendiri, mempunyai hak membuat kebijaksanaan/peraturan sendiri. Dalam meningkatkan kemandirian daerah harus mempunyai arah kebijakan daerah dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 dijelaskan bahwa: Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab dalam rangka pemberdayaarn masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga dapat dan lembaga swadaya masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi provinsi, daerah kabupaten daerah kota dan desa.
Dengan demikian, dalam penyelenggaraan otonorni daerah menurut Widjaya (2001: 32) harus mampu (l) Berinisiatif (menyusun kebijaksanaan daerah dan menyusun rencana pelaksanaannya); (2) Memiliki alat pelaksanaan sendiri yang qualified; (3) Memebuat peraturan sendiri (dengan Perda); (4) Menggali sumber-sumber keuangan sendiri, menetapkan pajak, retribusi dan lainlain usaha yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
Dari penjelasan diatas jelas bahwa penlungutan pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu komponen yang berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga daerah harus mampu menggali sumber-sumber keuangan sendiri, menetapkan pajak, retribusi dan lain-lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan penyerahan urusan kewenangan kepada pemerintah daerah akan pemberian otonomi kepada daerah lebih ditekankan kepada dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di daerah, terutama peran serta masyarakat dalam Pemerintahan (demokrasi paling bawah), serta pemberdayaan (empowerment) kapasitas lokal (White, 1989:.212), Dengan demikian, desentralisasi merupakan perangkat untuk menumbuh kembangkan kemandirian daerah.
Secara konseptual, perwujudan desentralisasi adalah otonomi daerah, itulah sebabnya, Marynov (1958) menyatakan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah merupakan dua sisi mata uang, dilihat dari atas organisasi negara yang memancar adalah desentralisasi, sedang dilhat dari bawah yang berlangsung adalah otonomi daerah. Desentralisasi adalah otonomisasi bagi sekelompok penduduk yang berdomisili di bagian wilayah nasional, dalam hal ini, Hoessein (1996: 26) mengemukakan bahwa: Secara empiris desentralisasi merupakan proses pembentukan daerah otonom dan atau penyerahan sejumlah wewenang dalam bidang-bidang pemerintahan tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat sedangkan otonomi daerah merupakan pemerintahan oleh, dari dan untuk kelompok penduduk di bagian wilayah nasional melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang secara formal berada di luar pemerintahan pusat.
Menurut Suradinata (1993: 4) desentralisasi dapat bersifat administratif yang disebut dekonsentrasi dan bersifat politis yang disebut devolusi,  dengan demikian ada dua aspek poros pemerintahan, yaitu pemerintahan wilayah administratif dan pemerintahan daerah otonom. Pemerintahan wilayah administrative atau dekosntrasi ditandai dengan adnaya instansi vertikal atau kantor wilayah departemen atau instansi non departemen di daerah, sedangkan desentralisasi dalam bentuk devolusi, pemerintah pusat membentuk unit-unit Pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Pendapat lain dikemukakan oleh Van Der Pot (dalam Supriana, 1986:2) bahwa desentralisasi dibagi yaitu desentralisasi ketataneganan di bagi dua macarn yaitu desentralisasi territorial (teritoriale decentralisatie), yaitu suatu pelimpahan kekuasaan dalam rangka unfuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing, desentralisasi fungsional (function decentralisatie), mengatur dan mengurus sesuatu atau belerapa kepentingan tertentu sesuai dengan fungsinya.
Begitu eratnya hubungan otonomi dan urusan ruamh tangga ini, sehingga sering kata otonomr ini diartikan sama dengan urusan rumah tangga itu sendiri. Misalnya, M. Saleh (Mantan Walikota Surakarta) dalam makalahnya berjudul "Kedudukan dan Kekuasaan Daerah Otonom" yang disampaikan pada kongres desentralisasi daerah otonom seluruh Indonesia ke-I di Bandung, tanggal l0 s/d 13 Maret 1955, menyatakan bahwa: Dalam perkataan sehari-hari, hak mengurus rumah tangga sendiri itu disebut otonomi karena eratnya hubungan otonomi dan rumah tangga sering diartikan sebagai macam-macam otonomi.
2.6  Kerangka Pemikiran
Melalui fungsi Humas pemerintah dapat menjelaskan tindakan dan kebijakan dalam melaksanakan tugas Selain itu Hurnas berkewajiban untuk turut serta memantapkan program pemerintah dalam suatu system politik yang ada sekarang, agar system itu semakin bak dalam menghadapi otonomi daerah yang dititikberatkan pada kota dan kabupaten, serta mampu berperan dalam mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah. Dalam upaya melaksanakan tugas praktisi Humas harus melakukan mekanisme kerja sesuai dengan program yang telah ditetapkan, tahap-tahap proses pelaksanaan tugas Humas adalah: 1) Fact Finding; 2) Planning; 3) Communicating; dan 4) Evaluation (Widjaja, 1993:56).
Fungsi Humas dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah adalah masalah pemberdayaan Humas, artinya bagaimana eksekutif daerah member apresiasi pad afungsi Humas serta bagaimana profesionalisme Humas mampu membahgun citra yang positif bagi daerah sehingga tumbuh kebanggaan di kalangan public internal ataupun pihak luar ydng berkepentingan dengan pemerintah daerah (Depdagri, 2004:23), humas juga harus mampu mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah sehingga dapat terealisasi dengan baik.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam menganalisis fungsi Humas pemerintah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, peneliti merujuk pada  teori system, artinya humas adalah sebuah lembaga pada instansi pemerintah, dimana dalam menjalankan fungsinya humas dipengaruhi oleh lingkungannya (masyarakat). Selanjutnya sebagai system terbuka maksudnya Humas sebagai lembaga berfungsi sebagai penyampai satu kebijakan dan menerima feedback dari masyarakat mengenai kebijakan yang telah ditetapkan, oleh karena periierintah kota dengan masyarakat timbul suatu permasalahan, maka Humas harus dapat menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga perlunya penyamaan persepsi antara pemerintah Kota dengan masyarakat. Disnilah fungsi pemerintah harus dapat memelihara hubungan antara pemerintah kota disatu sisi dan masyarakat disisi lain.
Cybernetic Model yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktisi Humas dapat menafsir efek dan merespon kembali sebagai corrective action agar tercipta suatu persepsi mengenai kebijakan yang telah ditetapkan, dengan harapan timbul dukungan dari masyarakat yang terkait Cybernetics Model digunakan terutama untuk meneliti feedback terhadap suatu kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.







Skema Kerangka Pemikiran
Pelaksanaan Fungsi Hubungan Masyarakat pada Kantor Bupati Buton Utara
 



                                                           

       Proses pelaksanaan kehumasan
            Teori (Widjaja, 1993:56)
Ø  Fact Finding
Ø  Planning
Ø  Communicating
Ø  Evaluation
 









Gambar 1. Model Kerangka Pikir







BAB III
METODE PENELITIAN
3.1  Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan  pada Kantor Bupati Kabupaten Buton Utara, dengan pertimbangan bahwa: a) Adanya fenomena yang muncul pada masyarakat mengenai kurangnya informasi terhadap kebijakan pemerintah setelah otonomi daerah dilaksanakan Pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberatkan pada Daerah. b) Pelaksanaan otonomi daerah yang di titik beratkan pada Daerah Kecamatan yang berada di Wilayah Kabupaten.
3.2  Populasi Dan Sampel
3.2.1        Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai yang bekerja di Kantor Bupati Kabupaten Buton Utara yang berjumlah 58 orang.
3.2.2 Sampel
Adapun sampel dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan cara random sampling, dimana sampil yang akan diambil berdasarkan kriteria inklusi yaitu yang bekerja di bagian Humas Kantor Bupati Kabupaten Buton Utara, sehingga jumlah sampel adalah 13 orang.


3.3  Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara:
1.    Penelitian Kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mempelajari literatur dan baha-bahan yang berhubungan dengan obyek penelitian seperti buku-buku sumber, dan tulisan-tulisan ilmiah yang relevan dengan tujuan penelitian.
2.    Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu peneliti melakukan pengamatan langsung ke lokasi penelitian guna mendapatkan data informasi dan keterangan-keterangan yang lebih obyektif dengan menggunakan tiga tehnik pendekatan:
a.    Pengamatan (observasi) yaitu mengadakan pengamatan langsung di lapangan untuk melihat kegiatan proses peyelenggaraan pembangunan.
b.    Wawancara (interview) yaitu dengan cara melakukan tanya jawab langsung di lapangan dengan para informan key (informan kunci) khususnya Bupati, Sekretaris Dewan, dan Kepala Biro Humas Kabupaten Buton Utara
3.4  Teknik Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif yaitu menggambarkan sejumlah keadaan dan memaparkan permasalahan yang sebenarnya dari data yang telah diperoleh baik data primer maupun data sekunder, Selanjutnya secara kuantitatif akan disajikan dalam bentuk tabel frekuensi dan disimpulkan melalui prosentase sebagai hasil akhir.
3.5  Definisi Operasional
Definisi operasional dalam penelitian ini dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.                                          Fungsi Humas yang dimaksud dalam penelitian ini adalah fungsi hubungan masyarakat Biro Humas Kantor Bupati Buton Utara dalam usaha menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam menumbuhkan suasana harmonis dan selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.                                          Sosialisasi kebijakan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah sosialisasi yang dilakukan Biro Humas Kantor Bupati Buton Utara dalam usaha mensosialisasikan keputusan dan kebijakan pemerintah daerah.
3.                                          Informasi pelayanan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah informasi yang dilakukan Biro Humas Kantor Bupati Buton Utara dalam usaha memberikan informasi yang berhubungan dengan setiap kebijakan pemerintah daerah.





BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1  Gambaran Umum Lokasi Penelitian
4.1.2 Sejarah Singkat Kantor Bupati Buton Utara
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar